akan mengajukan banding secepatnya
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan melakukan upaya hukum berupa banding, usai kalah dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait penutupan diskotek Golden Crown.

"Langkah yang kami lakukan adalah akan mengajukan banding secepatnya," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Jakarta Yayan Yuhanah dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Yayan tidak merinci kapan memori banding secara detil akan dilakukan.

Berdasarkan laman www.sipp.ptun-jakarta.go.id, anak buah Gubernur Anies Baswedan, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Benny Agus Chandra, dikalahkan dalam persidangan terkait penutupan diskotek Golden Crown yang digugat oleh Indradi Thanos, Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa yang merupakan pengelola diskotek tersebut.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali operasional Diskotek Golden Crown.

Yang artinya, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa sebagai pengelola Golden Crown terhadap penutupan diskotek yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: PTUN perintahkan Pemprov DKI buka kembali Diskotek Golden Crown

Majelis hakim mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa untuk seluruhnya dan membatalkan serta menyatakan tidak sah penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (SK Kepala DPMPTSP DKI) Nomor: 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 07 Februari 2020.

Dengan putusan hakim PTUN DKI Jakarta tersebut, Pemprov DKI mewajibkan untuk mengaktifkan kembali semua izin yang dimiliki PT Mahkota Aman Sentosa sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan dan diperpanjang pada kemudian hari.

Gugatan tersebut sendiri dilayangkan Thanos pada anak buah Anies guna meminta pembatalan penutupan tempat hiburan malam Golden Crown.

Awalnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotek Golden Crown setelah terungkap 108 pengunjung menggunakan narkoba di diskotek itu.

Baca juga: Asphija: Gugatan Golden Crown jadi pelajaran terkait pemahaman aturan
Baca juga: Thanos gugat DKI minta penutupan Golden Crown dibatalkan


Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyatakan keputusan mengenai penutupan Diskotek Golden Crown yang akhirnya digugat oleh manajemen tempat hiburan tersebut, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan yang dipakai untuk menutup Diskotek Golden Crown tersebut, kata Cucu, adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang mengamanatkan penutupan tempat usaha dengan pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi tempat hiburan yang membiarkan terjadinya peredaran narkotika di tempatnya.

Setelah pihaknya memberikan rekomendasi pada DPMPTSP, akhirnya Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra mengeluarkan Surat keputusan dengan Nomor 19 tahun 2020 pencabutan TDUP PT Mahkota Aman Sentosa.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020