Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan perlu kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencegah korupsi dalam penggunaan anggaran penanganan COVID-19 yang dialokasikan sangat besar oleh pemerintah.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis, mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk bekerja sama dengan BPK.

Baca juga: MPR minta pemerintah jalankan rekomendasi KPK terkait Kartu Prakerja

Pernyataan Bamsoet itu merespons instruksi Presiden Joko Widodo untuk memperketat pengawasan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp695,2 triliun.

"Kerja sama itu perlu dilakukan agar penanganan percepatan penanggulangan COVID-19 di Indonesia berhasil dengan baik dan mencegah terjadinya tindak korupsi," ujar politikus Partai Golkar tersebut.

Bamsoet mendorong agar dalam setiap penggunaan anggaran sesuai dengan rencana pengadaan barang dan jasa sebagaimana yang sudah disetujui dan ditetapkan.

Baca juga: MPR ajak masyarakat pahami protokol kesehatan pada era normal baru

"Misalnya, pengadaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk keperluan medis," katanya.

Bamsoet juga mendorong kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab terhadap penanganan COVID-19 untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran penanganan COVID-19.

"Jangan sampai terjadi penyimpangan penggunaan anggaran," katanya.

Baca juga: Wakil Ketua MPR RI: Penanganan COVID-19 harus lebih tepat dan efektif

Penyimpangan anggaran, kata Bamsoet, merupakan perbuatan pidana yang dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020