Timika (ANTARA News) - Persidangan tujuh tersangka kasus teror di areal PT Freeport Indonesia akan dipindahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, kata Kapolda Papua Irjen FX Bagus Ekodanto kepada ANTARA di Timika, Rabu.

Polisi kini menunggu fatwa dari Kejaksaan Agung perihal pemindahan sidang tujuh tersangka itu. "Kita upayakan seperti itu karena pertimbangan kondisi keamanan."

Meski sudah mengajukan permohonan ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Papua namun sampai saat ini Kejaksaan Agung belum mengeluarkan fatwa.

"Sampai sekarang belum ada persetujuan dari Kejaksaan Agung," jelas Ekodanto.

Menurut Ekodanto, polisi terus menyelidiki kasus-kasus penembakan di areal Freeport guna mencari tahu siapa pelaku utamanya.

Tujuh tersangka kasus teror di areal Freeport itu adalah Apius Wanmang, Simon Beanal, Tomy Beanal, Dominikus Beanal, Eltinus Beanal, Anton Yawame, dan Hender Kiwak.

Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Apius yang diduga terlibat kasus kepemilikan amunisi sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Papua.

"BAP salah satu tersangka sudah lengkap, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke penuntut umum guna diproses lebih lanjut," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timika Febrian SH.

Sementara berkas BAP enam tersangka lainnya hingga kini masih ditangan penyidik Polres Mimika.

Enam tersangka tersebut diduga terlibat kasus penembakan di areal Freeport dijerat pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Rencana pemindahan persidangan tujuh tersangka tersebut dipertanyakan oleh Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) dan Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Timika.

"LEMASA menjamin tidak ada pihak yang mengganggu jalannya persidangan tujuh tersangka, karena itu persidangan mereka harus dilakukan di PN Timika karena locus dan tempus delictinya di wilayah hukum PN Timika," ungkap Direktur Eksekutif LEMASA Nerius Katagame.

Saul Wandikbo dari Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Timika menilai langkah polisi memindahkan persidangan tujuh tersangka ke Jayapura tidak memiliki alasan yang cukup kuat.

"Bagaimana mungkin polisi mengatakan kondisi Timika tidak aman sedangkan persidangannya belum mulai. Ini sekedar alasan yang dibuat-buat oleh polisi sendiri," kata Wandikbo.

Tujuh tersangka kasus teror di areal Freeport akan didampingi oleh 18 orang pengacara di Papua yang tergabung dalam Foker LSM Papua. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009