Washington (ANTARA) - Kejaksaan di Amerika Serikat pada Rabu (1/7) mengajukan permintaan ke majelis hakim untuk menyita bensin yang dikirimkan dengan empat tanker Iran ke Venezuela.

Upaya penyitaan itu merupakan langkah terbaru pemerintahan Presiden AS Donald Trump untuk menekan Iran dan Venezuela, dua rival AS.

Presiden Venezuela Nicolas Maduro sempat memamerkan kapal tangki minyak tersebut. Ia menunjukkan tanker-tanker itu, yang mulai berlayar pada bulan lalu, tidak akan terhalang oleh tekanan AS.

AS telah menekan Maduro untuk mundur dari jabatannya lewat kampanye diplomatik dan penetapan hukuman, di antaranya sanksi terhadap perusahaan minyak milik negara Venezuela, PDVSA.

Kelangkaan bahan bakar di Venezuela kian parah karena sanksi AS itu. Venezuela, anggota Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC), pun mengalami krisis ekonomi.

Walaupun demikian, Maduro tetap menjabat sebagai presiden. Beberapa pejabat pemerintah AS mengatakan Presiden Trump cukup frustrasi karena gagal melengserkan Maduro dari pucuk kepemimpinan di Venezuela.

Baca juga: Inggris akui Guaido sebagai presiden Venezuela

Kejaksaan federal AS berupaya menghentikan pengiriman bensin dari Iran dalam empat kapal berbendera Liberia, yaitu Bella, Bering, Pandi, dan Luna dengan mengajukan izin ke majelis hakim bagi perampasan aset sipil , demikian isi permohonan itu, sebagaimana dikutip pertama kali oleh Wall Street Journal.

Pengajuan izin perampasan itu disampaikan ke Pengadilan Distrik Columbia, AS. Kejaksaan federal berupaya mencegah pengiriman minyak dari Iran ke Venezuela pada masa depan.

Hakim Pengadilan Distrik AS, James Boasberg, mengeluarkan surat perintah penyitaan terhadap lebih dari 1,1 juta barel minyak dalam empat tanker tersebut. Kementerian Hukum AS pada Kamis (2/7) mengatakan perampasan itu didasari anggapan bahwa minyak tersebut merupakan aset ilegal yang dapat dirampas tanpa perlu ada penggantian kompensasi.

Gugatan yang dilayangkan pihak kejaksaan juga bertujuan menghentikan aliran pendapatan dari penjualan minyak ke Iran. Pasalnya, AS menjatuhkan sanksi ke Iran karena program pengembangan nuklir, misil balistik, dan pengaruhnya di Timur Tengah. Teheran mengatakan program nuklir Iran digunakan untuk memelihara perdamaian.

Baca juga: Menlu Rusia kecam 'provokasi' AS di Venezuela

Zia Faruqui dan dua jaksa lainnya, dalam perkara yang diajukan, mengatakan pebisnis asal Iran, Mahmoud Madanipour, menjalin hubungan dengan Pasukan Garda Revolusi Islam Iran (IRGC). Madanipour mengatur pengiriman barang dengan mengubah keterangan mengenai tanker minyak demi menghindari sanksi AS.

Isi gugatan kejaksaan menyebutkan Pasukan Quds, unit elit IRGC, telah mengirim minyak melalui jalur yang kena sanksi AS dengan melibatkan puluhan pengelola, kapal, dan fasilitator.

Menurut pihak kejaksaan AS, keuntungan dari pengiriman itu digunakan untuk "aktivitas jahat, di antaranya produksi senjata pemusnah massal dan alat yang mereka gunakan untuk pengiriman, mendukung aksi terorisme, serta banyak pelanggaran hak asasi manusia, baik di dalam negeri maupun luar negeri".

Minyak asal Iran itu kerap dipindahkan ke kapal lain untuk menghindari sanksi,  kejaksaan AS menerangkan soal perkara hukum itu. Contohnya, Kapal Pandi diam-diam memasukkan minyak asal Iran di Pelabuhan Port Khalid di Uni Emirat Arab, kata pihak AS.

Sejauh ini, belum jelas bagaimana pemerintahan Trump akan menyita minyak tersebut. Pemerintah AS harus membuktikan minyak tersebut merupakan aset yang ilegal sebagaimana diatur oleh undang-undang, sehingga aparat dapat menyita minyak secara permanen.

Pemerintahan Trump pada tahun lalu juga berusaha menghentikan sebuah tanker minyak Iran dengan menempatkan kapal itu dalam daftar hitam dan mengeluarkan surat perintah penyitaan. Minyak yang dibawa oleh kapal Adrian Darya itu kemudian dikirim ke Suriah.

Sumber: Reuters

Baca juga: Kapal minyak pertama Iran tiba di perairan Venezuela

Baca juga: Iran siap lanjutkan pengiriman minyak ke Venezuela

Baca juga: Venezuela naikkan harga BBM mulai Juni


 

Operasi Penumpasan Pembajak Tanker

Penerjemah: Genta Tenri Mawangi
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020