Jika tidak segera menggelar RUPS, Kementerian BUMN bisa mengangkat pejabat sementara untuk mengisi kekosongan posisi Wadirut Bank BNI
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI Marwan Jafar menyoroti kekosongan posisi Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Bank Negara Indonesia (BNI) pasca-Anggoro Eko Cahyo tidak lolos dalam uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper tes) yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu.

Menurut Marwan, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham utama Bank BNI seharusnya segera mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Jika tidak segera menggelar RUPS, Kementerian BUMN bisa mengangkat pejabat sementara untuk mengisi kekosongan posisi Wadirut Bank BNI. Namun, sebaiknya tidak terlalu lama dan segera diputuskan secara definitif," ujar Marwan dalam penyataan di Jakarta, Jumat.

Selain untuk membatalkan pengangkatan Anggoro Eko Cahyo sebagai Wadirut Bank BNI, kata dia, RUPS tersebut juga ditujukan untuk mengangkat Wadirut BNI yang baru.

Baca juga: Menteri Erick: Pemilihan direksi BUMN berdasarkan kebutuhan

Berdasarkan peraturan OJK, bank memang wajib menggelar RUPS untuk membatalkan pengangkatan calon direksi yang telah diangkat jika yang bersangkutan tidak lolos fit and proper test dan belum memperoleh persetujuan OJK.

Marwan menilai Anggoro Eko Cahyo semestinya mengundurkan diri setelah tidak lolos fit and proper test. Berdasarkan ketentuan, direksi yang tidak memperoleh persetujuan OJK dilarang melakukan tindakan dan tugas sesuai fungsinya sebagai anggota direksi.

Langkah cepat perlu dilakukan agar Bank BNI segera memiliki wadirut definitif, mengingat posisi wadirut, kata Marwan, sangat strategis dalam mengambil keputusan demi kemajuan Bank BNI ke depan.

"Kuncinya ada di Kementerian BUMN sebagai pemegang saham," ujar Marwan.

Baca juga: BNI prioritaskan sektor padat karya salurkan kredit dana pemerintah

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020