Jakarta (ANTARA) - Pengamat kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan, konsep percepatan perizinan yang diterapkan KKP adalah baik sepanjang tidak mengabaikan prinsip pengelolaan perikanan berkelanjutan.

"Inisiatif (percepatan izin) ini baik, sepanjang tidak mengabaikan prinsip-prinsip pengelolaan perikanan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, seperti pelaporan hasil tangkapan, pemenuhan hak-hak fishing crews, dan patuh pajak," kata Abdul Halim di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, salah satu hal yang penting adalah jangan sampai percepatan perizinan tersebut  membuat adanya kelengahan dengan mengizinkan alat tangkap ikan yang merusak.

Terkait peran penyuluh perikanan untuk mengajarkan masyarakat pesisir mengenai prinsip perikanan berkelanjutan, ia menyebut KKP bisa mendayagunakan dinas kelautan dan perikanan di tingkat provinsi/kab/kota, terlebih pada masa pandemi seperti sekarang ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto menilai KKP berhasil melakukan gebrakan melalui reformasi perizinan dengan efektifnya Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) berbasis online.

Sistem yang dikelola Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (Ditjen PT) ini mampu memangkas pengurusan izin dari 14 hari menjadi satu jam saja.

"Banyak dari rekan pelaku usaha juga nelayan sangat terbantu dengan ini. Permohonan izin kapal perikanan di atas 30 GT dapat dengan mudah didapatkan, sehingga tidak ada hambatan untuk melaut," kata Yugi.

Sebelumnya, KKP membuka loket layanan perizinan usaha perikanan tangkap daring selama 24 jam pada hari kerja sejak 22 Juni 2020 guna meningkatkan pelayanan seiring dengan bertambahnya permohonan izin usaha.

"Layanan online ini menjawab permasalahan tingginya permohonan perizinan yang masuk melalui SILAT (Sistem Informasi Izin Layanan Cepat). Kini SILAT hadir untuk memberikan layanan prima agar usaha perikanan tangkap dapat terus berkelanjutan," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar.

Menurut Zulficar Mochtar, layanan SILAT daring 1 jam itu telah berjalan sekitar satu semester atau setengah tahun terakhir, dan ternyata responsnya baik.

Hingga 22 Juni 2020 Layanan SILAT daring 1 jam telah menerbitkan 4.080 dokumen perizinan sejak diluncurkan pada tanggal 31 Desember 2019. Angka ini terdiri dari 1.158 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), 2.750 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan 172 Surat Izin Kapal Penangkut Ikan (SIKPI).

Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam perikanan tangkap juga mengalami kenaikan sebesar 17,78 persen.

Jika dibandingkan periode yang sama, pada tahun 2019 PNBP SDA perikanan tangkap sampai dengan Juni mencapai Rp253 miliar, sedangkan tahun ini sampai dengan 19 Juni 2020 PNBP SDA perikanan tangkap mencapai Rp 298 miliar.

Zulficar mengungkapkan bahwa setiap bulannya terdapat lebih dari 700 permohonan izin usaha perikanan tangkap. "Antusias pelaku usaha ini membuktikan layanan online melalui SILAT 1 jam online berdampak positif," ucapnya.



Baca juga: Menteri Edhy berkomitmen terhadap pembangunan perikanan berkelanjutan

Baca juga: Revisi UU Perikanan untuk tata kelola perikanan berkelanjutan

Baca juga: Pengamat: Menteri Edhy harus wujudkan tata perikanan berkelanjutan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020