risikonya lebih rendah dibandingkan dengan instrumen berpendapatan tetap lainnya
Jakarta (ANTARA) - PT Sarana Multigriya Finansial/SMF (Persero) mengungkapkan kinerja keuangan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) masih terjaga baik dengan imbal hasil menarik selama pandemi COVID-19 karena ada mekanisme perlindungan bagi para investor dari potensi kegagalan.

"Sehingga risikonya lebih rendah dibandingkan dengan instrumen berpendapatan tetap lainnya," kata Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo di Jakarta, Senin.

Menurut dia, kinerja efek dengan peringkat idAAA itu memiliki imbal hasil 7-10 persen atau berada di atas imbal hasil deposito.

Berdasarkan laporan keuangan yang sudah diaudit per 31 Desember 2019 dan dipublikasikan akhir Juni 2020, SMF mencatat pembayaran kupon atau imbal hasil masih lancar terhadap investor EBA-SP kelas A.

Baca juga: PT SMF: Pencairan dana pembiayaan pondok wisata tidak mudah dilakukan

Sedangkan untuk EBA-SP kelas B, lanjut dia, pada Laporan Perubahan Aset Bersih tampak masih adanya pembagian hak pendapatan investasi atau dividen kepada investor dengan pendapatan per tahun mencapai kisaran 10-20 persen.

"Ini menunjukkan bahwa kinerja Pool KPR underlying EBA masih baik. Hal ini pula menunjukan secara otomatis para investor Kelas A masih aman terlindungi dari risiko default (gagal bayar)," katanya.

Sementara itu, terkait pengaruh pandemi COVID-19 terhadap kinerja EBA-SP, Ananta mengakui cukup memukul sektor properti, khususnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Pemerintah sebelumnya sudah mengeluarkan stimulus salah satunya melalui pemberian holiday payment kepada para debitur KPR.

EBA-SP, kata dia, sebagai instrumen investasi yang bergantung terhadap arus kas dari angsuran KPR, juga tidak terlepas dari dampak tersebut.

Baca juga: SMF akan implementasikan KPR berbasis komunitas

SMF selaku Penerbit EBA-SP telah menyiapkan antisipasi kemungkinan terburuk dampaknya terhadap para investor akibat kebijakan tersebut.

"Pada prinsipnya EBA-SP telah distruktur dengan sangat baik, sehingga tercipta mekanisme perlindungan yang terbaik bagi para investornya," ucapnya.

Selain mekanisme perlindungan dari internal struktur EBA-SP, SMF juga memberikan mekanisme perlindungan terhadap investor melalui jaminan satu kali pembayaran biaya senior dan kupon Kelas A.

Ananta optimis para investor akan semakin yakin akan efek ini, karena diterbitkan oleh SMF yang merupakan BUMN 100 persen di bawah Kementerian Keuangan dengan peringkat idAAA dari Pefindo, baik secara Korporasi maupun surat utang.

Sejak tahun 2009 hingga saat ini SMF telah menginisiasi 13 kali penerbitan transaksi sekuritisasi baik dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK) EBA maupun EBA-SP, dengan total nilai sebesar Rp12,15 triliun.

Dari jumlah itu, 12 transaksi dilakukan bekerja sama dengan BTN dan satu transaksi dengan Bank Mandiri.

Baca juga: SMF-BTN catatkan efek senilai Rp2 triliun

Baca juga: Pemerintah tambah modal PT Sarana Multigriya Finansial Rp800 miliar

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2020