Iya, nanti akan dibahas juga soal Djoko Tjandra dan beberapa penegakan hukum lainnya
Jakarta (ANTARA) - Panitia Kerja Penegakkan Hukum Komisi III DPR RI menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk membahas tentang upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan kelas kakap Djoko (Joko) Soegiharto Tjandra.

"Iya, nanti akan dibahas juga soal Djoko Tjandra dan beberapa penegakan hukum lainnya," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Menurutnya, ada banyak hal yang akan dibahas oleh Panja Penegakan Hukum Komisi III dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, salah satunya adalah tentang buronan Djoko Soegiharto Tjandra yang berhasil mengajukan upaya PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi tidak terdeteksi oleh Kemenkumham.

Baca juga: Sidang Djoko Tjandra kembali ditunda karena alasan sakit

Menurut Desmond, Kemenkumham telah kecolongan dan membuat buronan Djoko Tjandra bisa bebas keluar masuk ke Indonesia serta mengajukan upaya hukum PK.

"Kecolongan mengenai masuknya Djoko Tjandra itu bukan wilayah Jaksa Agung, tetapi wilayah Menkumham," ucapnya.

Pada Senin, sebanyak 17 anggota Panja Penegakkan Hukum Komisi III DPR menggunakan dua unit bus dan sejumlah kendaraan menyambangi Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Dari 17 anggota Panja tersebut di antaranya ada Masinton Pasaribu, Arteria Dahlan, Ahmad Sahroni dan Desmond Junaidi Mahesa. Pertemuan berlangsung tertutup dan tidak bisa diliput media.

Baca juga: Yasonna tak menampik kemungkinan Djoko Tjandra mengubah nama

Djoko Tjandra diketahui terlibat kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah merugikan negara sebesar Rp904 miliar. Djoko sempat ditahan oleh Kejagung pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian pada 2008, Kejaksaan Agung melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, gugatan itu diterima oleh MA.

MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Djoko dan memerintahkan Djoko membayar denda Rp15 juta subsider tiga bulan penjara. Kemudian MA juga memutuskan merampas dana di Bank Bali sebesar Rp546 miliar untuk negara.

Namun, sehari sebelum pembacaan putusan itu, tepatnya pada Juni 2009, Djoko kabur ke Papua Nugini menggunakan pesawat sewaan dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Djoko menerima status kewarganegaraan Papua Nugini dan mendapatkan paspor negara itu pada tahun 2012.

Baca juga: MAKI sebut Djoko Tjandra tidak terdeteksi imigrasi karena ganti nama

Baca juga: Jaksa Agung heran Djoko Chandra bisa datang ke Indonesia 8 Juni lalu

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020