Indramayu (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengatakan saat ini pembuatan surat izin penangkapan ikan (SIPI) untuk kapal di atas 30 GT cukup satu jam saja, tidak perlu waktu yang lama.

"Perizinan kapal yang dahulu lama, sekarang izin cukup dengan satu jam," kata Edhy di Indramayu, Senin, saat melakukan kunjungan kerja di TPI Karangsong, Kabupaten Indramayu.

Menurutnya dengan perizinan SIPI yang cepat tentu membuat para nelayan bisa langsung melaut dan mencari ikan.

Baca juga: Indonesia dorong kemitraan untuk dukung nelayan di Samudra Hindia

Karena menurut Edhy, dahulu perizinan SIPI untuk kapal nelayan yang di atas 30 GT bisa mencapai 14 hari, bahkan ada beberapa yang sampai berbulan-bulan.

Namun saat ini perizinan SIPI hanya perlu waktu satu jam, tanpa harus menunggu ketidakpastian seperti dahulu dan ini dilakukan setelah dia menjabat dua bulan menjadi Menteri.

"Perizinan kapal-kapal yang dahulu bisa 14 hari bahkan berbulan-bulan dan bertahun-tahun. Bahkan ada yang tidak dikasih jawaban mau dikasih izin atau tidak, sekarang hanya butuh satu jam," tuturnya.

Baca juga: Sinergi aparat gabungan, KKP serius berantas penangkapan ikan ilegal

Dia melanjutkan jika masih sulit untuk mengakses perizinan secara daring, KKP juga menerima perizinan secara langsung, namun harus dikumpulkan terlebih dahulu ke dinas terkait untuk perizinannya.

"Saya tidak bermaksud dengan menyombongkan diri, kalau nanti ketemu kesulitan (ketika mengurus perizinan melalui daring) kumpulin kapal yang di atas 30 GT bawa ke Jakarta nanti akan dikerjakan," katanya.

Sementara seorang nelayan Darto membenarkan bahwa perizinan SIPI saat ini memang sangat mudah didapatkan tidak butuh waktu yang lama dan berbelit.

"Alhamdulillah sekarang memang perizinan sangat cepat tidak seperti dahulu," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020