Kami dukung ini. Diharapkan program penjaminan ini akan mempercepat pulihnya kembali sektor UMKM
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa program penjaminan Kredit Modal Kerja (KMK) akan mempercepat pemulihan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Kami dukung ini. Diharapkan program penjaminan ini akan mempercepat pulihnya kembali sektor UMKM," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam peluncuran program penjaminan KMK UMKM dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Jakarta, Selasa.

Selain penjaminan, ia menyampaikan pemerintah memberikan subsidi bunga yang diberikan kepada debitur di bawah Rp500 juta dan di atas Rp500 juta sampai Rp10 miliar.

Baca juga: Menkeu targetkan penjaminan kredit modal kerja 2020 capai Rp80 triliun

"Sebesar 6 persen untuk 3 bulan pertama di bawah Rp500 juta, dan 3 persen untuk tiga bulan kedua. Di atas Rp500 juta itu 3 persen 3 bulan pertama, ini akan memberikan kemudahan UMKM untuk percepat pemulihannya," papar Wimboh.

Insentif lainnya, kata dia, pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun di bank-bank BUMN dengan suku bunga di bawah pasar sehingga suku bunga kredit UMKM juga rendah.

"Ini juga akan memberikan stimulus bahwa cost of fund (biaya beban dana) menjadi murah," ucapnya.

Baca juga: Luhut: Penjaminan kredit modal kerja UMKM ditargetkan Rp100 triliun

Ia mengharapkan agar UMKM datang ke bank untuk meraih modal kerja dan menyampaikan kesiapannya untuk kembali beroperasi kembali.

"Dan tentu ini akan menjadi prioritas bank untuk diproses menjadi pemberian modal kerja baru," ujarnya.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan bahwa fasilitas kredit modal kerja dengan jaminan ini diberikan kepada UMKM yang selama ini sudah terhubung dengan lembaga pembiayaan, mulai dari perbankan hingga lembaga wakaf mikro.

"Penjaminan kredit modal kerja diberikan pada UMKM yang bankable dengan kondisi yang sehat. Kategori UMKM saya kira sudah jelas diatur dalam PMK 71/2020, yaitu dalam bentuk perseorangan, koperasi dan badan usaha. Plafon maksimal pinjaman Rp10 miliar," kata Wimboh.

Baca juga: Erick: Penjaminan KMK UMKM turunkan risiko kredit pada masa COVID-19

 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020