Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menginginkan nelayan kapal cantrang jangan lagi melakukan aksi demonstrasi karena pemerintah sedang merumuskan aturan baru terkait penggunaan alat tangkap tersebut.

"Percaya dengan keputusan bersama, enggak usah demo lagi dan nggak usah turun ke jalan. Yang penting nanti ikuti aturan," kata Menteri Edhy dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Edhy Prabowo, kebijakan soal cantrang sedang dalam tahap harmonisasi di kementerian lain.

Baca juga: Menteri Edhy sebut hapus larangan cantrang bisa serap tenaga kerja

Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengamini bahwa cantrang tidak merusak lingkungan.

Edhy mengemukakan hal tersebut saat menyapa nelayan cantrang di Tegal dalam rangka kunjungan kerja sepekan di Pulau Jawa yang dilaksanakan pekan ini.

Di Tegal, perwakilan nelayan cantrang Supriyadi menyampaikan keluh kesah dan meminta kelonggaran aturan. Mereka mengaku siap diatur tetapi jangan dilarang untuk menangkap ikan dengan cantrang.

Supriyadi menambahkan, alasan kuat nelayan meminta cantrang diperbolehkan karena keyakinan mereka dari dulu hingga saat ini masih sama bahwa alat tangkap tersebut tidak merusak alam.

Selain itu, ujar dia, larangan cantrang membuat banyak nelayan terganggu ekonominya karena tidak bisa melaut.

Baca juga: Menteri Edhy: Banyak rakyat juga punya cantrang

"Ada yang bilang nelayan merusak karang, bagaimana bisa. Logika saja, cantrang itu jaring, dan kalau pun kena ke karang, jaringnya yang rusak," ujar Supriyadi.

Dia juga membantah bahwa panjang cantrang bisa mencapai puluhan bahkan ratusan kilometer, karena cantrang menurut dia panjangnya bahkan tidak sampai 1 kilometer.

"Tidak benar apa yang digembor-gemborkan itu. Panjang cantrang bisa sampai 6 kilometer bahkan puluhan kilometer, itu bohong sekali. Kalau sampai sepanjang itu, bagaimana menariknya, kapal-kapal kami tentu enggak kuat. Cantrang itu beda dengan trawl," tegasnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan memang sedang meninjau ulang aturan soal cantrang untuk diperbolehkan lagi beroperasi namun dengan aturan seperti zonasi hingga ukuran panjang dan lebar jaring.

Menteri Kelautan dan Perikanan dalam sejumlah kesempatan menyatakan pencabutan larangan penggunaan cantrang bisa berpotensi menyerap banyaknya tenaga kerja yang dapat dipekerjakan di kapal-kapal cantrang.

"Dari pada awak-awak kita kerja jadi ABK di luar negeri, lebih baik mereka kerja di negeri sendiri. Kita awasi dan atur penggajiannya sehingga mereka diperlakukan secara baik," kata Edhy Prabowo.

Menurut dia, kapal-kapal cantrang yang tadinya menganggur akan kembali melaut yang tentunya membutuhkan banyak tenaga kerja.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020