Jakarta (ANTARA) - Mantan pimpinan Nissan Motor, Carlos Ghosn disebut mengirimkan uang 862.500 dolar AS (Rp12,4 miliar) kepada perusahaan yang dikelola oleh salah satu dari dua orang yang membantunya melarikan diri dari Jepang ke Lebanon pada tahun lalu, kata Jaksa di AS.

Fakta baru itu terungkap setelah dua orang tersebut -- Michael Taylor dan putranya Peter Taylor -- berusaha menghindari ekstradisi ke Jepang terkait pelarian Ghosn.

Michael Taylor adalah pensiunan pasukan khusus AS yang sempat menjadi spesialis keamanan swasta.

Baca juga: Nissan gugat Carlos Ghosn, tuntut ganti rugi Rp1,2 triliun

Baca juga: Carlos Ghosn ramalkan Nissan bangkrut 2-3 tahun mendatang


Pengacara Taylor mengatakan kliennya ditahan selama lebih dari enam pekan di Norfolk County Correctional Center Massachusetts, AS, di mana 36 narapidana dan staf dinyatakan positif COVID-19.

"Tidak ada risiko penerbangan dan tidak diragukan bahwa ada kondisi di mana mereka dapat dibebaskan," tulis para pengacara, dilansir Reuters pada Rabu (8/7).

Pengadilan Federal Massachusetts menunjukkan bukti transfer yang terjadi pada Oktober tahun lalu sebesar 540.000 dolar AS dan 322.500 dolar AS dari rekening bank di Paris ke Promote Fox LLC, sebuah perusahaan yang dikelola oleh Peter Taylor.

Pengadilan belum menyatakan berapa banyak uang yang diterima Taylor sebagai bayaran, namun jaksa mengatakan itu "bukti tambahan" bahwa mereka punya sumber daya untuk melarikan diri, dan harus tetap ditahan sebagai "risiko penerbangan."

Dalam tuntutan yang dibacakan Selasa (7/7), Hakim AS Donald Cabell menolak upaya Taylor untuk membatalkan surat perintah penangkapan. Pengacara keluarga Taylor menolak mengomentari transfer tersebut.

Ghosn melarikan diri Lebanon pada Desember 2019. Ia sempat ditahan di rumahnya atas tuduhan kejahatan keuangan. Ghosn meninggalkan Jepang dengan menumpang sebuah jet dan bersembunyi di sebuah kotak.

Lebanon yang menjadi kampung halaman Ghosn tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Jepang.

Baca juga: Nissan didenda 2,42 miliar yen terkait kasus Ghosn

Baca juga: Wakil Menteri Jepang ke Lebanon "jemput" Carlos Ghosn

Baca juga: Renault gugat Carlos Ghosn
Pewarta:
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020