Manajemen rumah produksi wajib melaksanakan rapid test minimal dua hari sebelum kegiatan shooting film
Jakarta (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan agar  setiap kegiatan pengambilan gambar (shooting) film di wilayahnya maka seluruh kru dan pemeran yang terlibat wajib mengikuti tes COVID-19.

"Manajemen rumah produksi wajib melaksanakan rapid test minimal dua hari sebelum kegiatan shooting film," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia di Jakarta, Kamis.

Baca juga: CGV tutup sementara bioskop di Jakarta

Sedangkan pemeran film diwajibkan melakukan tes usap atau swab test minimal lima hari sebelum kegiatan 'shooting' digelar.

Ketentuan itu diterapkan setelah Pemprov DKI memberikan izin bagi perusahaan film beroperasi kembali sejak 6 Juli hingga 16 Juli 2020 atau bertepatan dengan habisnya masa perpanjangan PSBB transisi.

Baca juga: Andrea Dian sembuh dari corona

Setelah itu, kata Cucu, akan ada evaluasi terkait potensi penularan COVID-19 berdasarkan hasil pengawasan selama dua pekan.

Tes COVID-19 dibuktikan dengan surat keterangan masa berlaku hasil tes dari otoritas terkait dan diulang setiap dua pekan sekali.

"Kita cek masa berlaku tes kesehatannya, kalau prosedur ditempuh, kita izinkan," katanya.

Baca juga: Atiqah Hasiholan & Rio Dewanto buat aturan khusus selama pandemi

Selama proses pengambilan gambar, seluruh peserta harus patuh pada protokol kesehatan yang berlaku umum selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Di antaranya fasilitas cuci tangan, menjaga jarak aman, menggunakan masker atau alat pelindung diri (APD), hingga fasilitas isolasi untuk mereka yang terindikasi COVID-19.

"Pemeran film dan kru memang berisiko terhadap penularan COVID-19 karena mengharuskan mereka bekerja secara berkerumun di satu lokasi," katanya.

Untuk itu protokol kesehatan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi rumah produksi.

"Hindari penggunaan alat atau barang yang berbarengan satu sama lain. Pastikan seluruh alat steril dari virus," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020