pelayanan SIM Keliling tersebut berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB
Jakarta (ANTARA) - Pada hari Minggu (12/7), layanan Surat Izin Mengemudi keliling dari Polda Metro Jaya, berada di tiga lokasi.

Berdasarkan unggahan akun resmi twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Minggu pagi, pelayanan SIM keliling tersebut dibagi menjadi tiga untuk memudahkan warga yang akan memperpanjang syarat legalitas mengendarai kendaraan.

Lokasi pelayanan SIM Keliling  berada di Satpas SIM Daan Mogot, Green Terrace Taman Mini, dan ITC Cempaka Mas.

Berdasarkan unggahan tersebut, pelayanan SIM Keliling tersebut berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa untuk melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi seperti: Foto kopi KTP beserta KTP asli,  fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.

Untuk diketahui  layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C, sedangkan SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020