Sleman (ANTARA News) - Bupati Sleman nonaktif Ibnu Subiyanto terdakwa kasus korupsi pengadaan buku ajar Dinas Pendidikan, Selasa kembali dimasukkan ke Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sleman, setelah setengah bulan lebih dirawat di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kejaksaan Negeri Sleman yang dipimpin Yusrin Nicoriawan menjemput Ibnu Subiyanto di bangsal VIP Wijaya Kusuma RSUP Dr Sardjito, kemudian langsung dibawa ke LP kelas II B Sleman.

Ibnu dirawat di RSUP Dr Sardjito sejak 13 Oktober lalu ketika kesehatannya menurun saat hendak menjalani sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan buku ajar yang merugikan negara Rp12 miliar lebih yang melibatkan dirinya.

Proses membawa kembali Ibnu ke LP Sleman dilakukan tim JPU melalui pintu belakang, dan sengaja menghindari wartawan yang menunggu di rumah sakit sejak pagi.

Menurut tim JPU, Ibnu tidak bersedia dimasukkan kembali ke LP jika masih banyak wartawan yang menunggu di rumah sakit. "Dia (Ibnu) stres kalau ada teman-teman pers, sehingga tidak bersedia keluar," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman Yoni Pristiawan Artanto.

Yoni mengatakan Ibnu dimasukkan kembali ke LP Sleman setelah pihaknya mendapat keterangan dari tim dokter independen mengenai `medical record` terdakwa.

"Karena dokter menyatakan Ibnu Subiyanto sudah dalam kondisi sehat, maka terdakwa ini langsung kami boyong ke LP Sleman," katanya.

Staf Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan mengatakan Ibnu Subiyanto sebenarnya sudah boleh keluar dari rumah sakit sejak 24 Oktober 2009.

"Kondisi Ibnu secara umum normal, baik psikosomatis, jantung, maupun ginjalnya. Kami memang tidak bisa memastikan hasil pemeriksaan dokter, tetapi yang jelas kondisi kesehatannya saat ini normal," katanya.

Ibnu Subiyanto pada 27 Agustus 2009 dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sleman seusai menjalani sidang karena kondisi kesehatannya menurun drastis.

Pada 2 September lalu Ibnu dirujuk ke RSUP Dr Sarjito karena mengalami gangguan fungsi ginjal.

Kemudian pada 13 Oktober saat akan mengikuti sidang, kondisi kesehatan Ibnu kembali menurun, sehingga majelis hakim memerintahkan untuk membawa terdakwa ke RSUP Dr Sardjito Yogyakarta.

Sebelumnya, JPU menjerat Ibnu Subiyanto dengan pasal berlapis yakni primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ibnu didakwa telah dengan secara melawan hukum menyetujui pengadaan buku dengan sistem penunjukan langsung tanpa lelang kepada PT Balai Pustaka.

Bahkan dalam pengadaan buku tersebut diduga ada penggelembungan harga buku, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp12 miliar lebih.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009