Kudus (ANTARA News) - Puluhan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (Amar) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis, unjuk rasa menuntut penghentian kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK).

Aksi yang mereka mulai dari Alun-Alun Kudus tersebut, juga menuntut Kepala Polri, Jendral Polisi Bambang Hendarso Danuri, mundur dari jabatannya.

Mereka juga menuntut reformasi secara total di tubuh polri dan kejaksaan.

Aksi tersebut juga didukung oleh sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat setempat lainnya seperti PMII, HMI, LMND, BEM FKIP UMK, BEM Tehnik UMK, BEM STAIN, SPI, FSBDSI, Yaphi dan PRD Kudus.

Setelah menggelar orasi di alun-alun setempat selama beberapa saat, mereka melanjutkan aksi dengan berjalan menuju Markas Polres Kudus.

Koordinator aksi, Khusnul M.D., mengatakan, penahanan terhadap dua pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah oleh polri beberapa waktu lalu merupakan tragedi hukum yang mengejutkan di negeri ini.

"Tuduhan yang selalu diubah-ubah dan mekanisme penahanan yang sulit diterima akal sehat menjadi salah satu bukti adanya dugaan kriminalisasi," ujarnya.

Ia mengemukakan, penahanan terhadap Bibit dan Chandra bermula dari terbongkarnya skandal Bank Century.

"Penambahan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap Bank Century sebesar Rp6,76 triliun ditengarai ada penyalahgunaan," katanya.

Skandal Bank Century, katanya, diduga melibatkan sejumlah pejabat negara.

"Dugaan ini yang mengarahkan munculnya skenario besar untuk menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi dalam pencairan dana Bank Century," katanya.

Seorang aktivis PRD Kudus, Kholid Mawardi, mengatakan, aksi mereka tidak hanya terkait dengan persoalan dukungan terhadap Bibit dan Chandra.

"Tetapi yang lebih penting adalah dukungan terhadap pemberantasan kasus-kasus korupsi di Indonesia," katanya.

Ia mengatakan, reformasi secara total di tubuh polri dan kejagung harus segera dilakukan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009