Karena sekarang kondisinya Kota Tangerang juga masih zona kuning
Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, memberikan sanksi kepada sekolah yang melakukan proses belajar-mengajar secara tatap muka saat pandemi COVID-19.

"Kami tak segan untuk memberikan sanksi berupa pencabutan izin terkait sekolah yang melakukan belajar secara tatap muka," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Selasa.

Baca juga: Putus COVID-19, pasar tradisional Kota Tangerang disemprot disinfektan

Ia mengatakan berdasar hasil rapat dengan Gubernur Banten terkait evaluasi PSBB, proses belajar mengajar di sekolah masih dilaksanakan dengan sistem daring.

Meskipun, informasinya sudah ada masyarakat yang ingin belajar tapi kemungkinan di akhir Desember. "Karena sekarang kondisinya Kota Tangerang juga masih zona kuning," jelasnya.

Baca juga: Kota Tangerang: Penjual hewan kurban wajib terapkan protokol kesehatan

Wali Kota menegaskan kegiatan belajar mengajar secara daring dimaksudkan agar kehidupan sosial masyarakat tetap aman dan nyaman.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Tangerang memastikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2020/2021 yang mulai aktif 13 Juli 2020, dilaksanakan secara daring.

Baca juga: Polri gandeng PMI jaga ketersediaan darah di Banten

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Masyati Yulia mengatakan sosialisasi kepada setiap sekolah telah dilakukan mengenai pelaksanaan KBM pada ajaran baru.

"Kami sudah sampaikan kepada setiap sekolah dari mulai TK sampai SMP mengenai pelaksanaan belajar siswa menggunakan sistem daring," ujarnya.

Mengenai sistem pembelajaran, Dinas Pendidikan telah membuat ratusan video yang dapat diakses oleh para siswa dengan mengunduh aplikasi Tangerang LIVE.

Baca juga: Dinkes Kota Tangerang targetkan tes cepat 50 warga Kelurahan Jurumudi

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020