Parepare, Sulsel (ANTARA News) - Anggota DPRD Kota Parepare, Sulawesi selatan, H Rahman Saleh mengusulkan agar komposisi anggota Badan Kehormatan melibatkan pihak luar DPRD.

Hal tersebut dikatan Rahman, saat ditemui oleh sejumlah wartawan, Senin. Menurut dia, apabila pihak luar dilibatkan dalam badan kehormatan DPRD, badan kehormatan tersebut bisa lebih independen dalam mengambil keputusan.

"Komposisi anggota badan kehormatan terdiri dari lima anggota, minimal tiga orang yang diambil dari DPRD dan dua dari luar DPRD," Kata Rahman.

Menanggapi usulan Raman Saleh tersebut, Ketua Komisi III DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan, komposisi anggota badan kehormatan, sudah diatur berdasarkan Undang-undang (UU) 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kota.

Dia menjelaskan, salah satu bagian yang ada dalam pasal UU 27 tahun 2009 menyebutkan, anggota badan kehormatan hanya melibatkan internal DPRD saja.

"Sebenarnya secara pribadi, saya juga setuju jika dalam keanggotaan badan kehormatan melibatkan pihak eksternal sebagai penyeimbang, namun jika hal itu dilakukan akan melanggar aturan," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan, Ketua DPRD Parepare, H Muhadir Haddade. Ia mengatakan, sesuai aturan keanggotaan badan kehormatan harus internal DPRD.

"Dalam organisasi mana saja, kode etik tidak melibatkan pihak eksternal. Saya contohkan, organisasi wartawan dan kedokteran hanya melibatkan pihak internal mereka," bebernya.

Muhadir menambahkan, kinerja badan kehormatan tetap akan mengacu pada kode etik DPRD, yaitu bekerja sesuai dengan adanya pelaporan yang masuk. Karena dengan pelaporan, itu sebagai acuan untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya kata dia, dalam bentuk pelaporan, ada aspek legalitasnya dan bentuk pertanggungjawabannya.

"Bagaimana misalnya jika kita bertindak tanpa pelaporan yang secara resmi, lantas pihak yang menyampaikan masalah, menyangkali hal tersebut, maka kita yang kena imbasnya. Olehnya itu, ke depan BK bekerja berdasarkan dengan pelaporan yang resmi," ujarnya.

Ditemui terpisah, mantan anggota DPRD Parepare, H Achmad Ridha Ali SE, mengkritik alat kelengkapan badan kehormatan pada masanya, karena tidak efektif atau tidak maksimal dalam menjalankan fungsinya sebagai badan kehormatan.

Padahal kata Ridha Ali, ada beberapa masalah di DPRD yang semestinya sudah harus ditangani oleh badan kehormatan, namun tidak ada sikap, karena hanya menunggu pelaporan.

"Alasan badan kehormatan waktu itu, bekerja berdasarkan pelaporan dari masyarakat berdasarkan kode etik DPRD," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009