Jakarta, (ANTARA News) - Wacana pemberhentian anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Jakarta, Selasa.

Dalam rapat dengan agenda kesiapan pemilu kepala daerah 2010, sejumlah anggota Komisi II menanyakan pendapat Bawaslu tentang rekomendasi Panitia Hak Angket DPR periode 2004-2009 tentang pemberhentian anggota KPU yang bertanggung jawab pada permasalahan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2009.

"Apa pendapat Bawaslu soal pemberhentian KPU. Perlu digarisbawahi pemberhentian ini berbeda dengan percepatan masa kerja KPU," kata anggota Komisi II dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo.

Selain Arif Wibowo, anggota Komisi II dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain dan Alex Litaay dari PDIP juga mempertanyakan pendapat Bawaslu tentang rekomendasi Panitia Hak Angket tersebut dan usulan mekanisme pemberhentian yang tidak melanggar ketentuan.

"Apa rekomendasi Bawaslu soal hasil dari Panitia Angket," kata Abdul Malik.

Menanggapi pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi II tersebut, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan pemberhentian KPU dapat dilakukan melalui mekanisme pembentukan Dewan Kehormatan.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu, KPU diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Penyelesaian pelanggaran kode etik ini dengan membentuk Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan yang diatur dalam UU 22/2007 beranggotakan lima orang, tiga diantaranya dari KPU dan dua dari tokoh masyarakat.

Hidayat meragukan KPU akan membentuk DK untuk memberhentikan anggotanya sendiri. Ia juga mengatakan, jika masih tetap dengan komposisi tersebut, maka tidak mungkin DK akan memutuskan pemberhentian anggotanya.

"Masalahnya, pembentukan Dewan Kehormatan harus diputuskan oleh KPU. Jadi mungkin dapat dipertimbangkan untuk membentuk Dewan Kehormatan luar biasa," katanya.

Dewan Kehormatan luar biasa ini, katanya, dibentuk dengan komposisi yang berbeda dengan DK biasanya.

"Seperti apa nantinya itu menjadi kewenangan DPR," kata Nur Hidayat.

Sebelumnya, anggota KPU I Gusti Putu Artha menanggapi wacana pemberhentian KPU, meminta pada DPR untuk bertindak proporsional dan adil berkaitan dengan permasalahan DPT ini dan rekomendasi dari Panitia Hak Angket.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009