Kita sudah melakukan tindak lanjut yang dilaporkan kepada BPK
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menemukan potensi kerugian negara dari pembangunan rumah DP Rp0 pada pelaksanaan kegiatan PD Pembangunan Sarana Jaya terkait proyek Tower A Klapa Village, Jakarta.

Temuan itu satu dari sembilan temuan tertanggal 25 Oktober 2019, terkait laporan hasil pemeriksaan kepatuhan (LHPK) pada PD Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun buku 2018 dan 2019 seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis.

Temuan itu yakni denda keterlambatan senilai Rp4,73 miliar dan potensi kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp4,55 miliar pada pelaksanaan kegiatan proyek Tower A Klapa Village.

Dengan temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Direktur utama PPSJ agar memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara memotong pembayaran terakhir dan potensi kelebihan pembayaran terakhir atas potensi kelebihan pembayaran pekerjaan Tower A DP 0 rupiah Klapa Vilage yang dilaksanakan PT TEP senilai Rp4,55 milar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Sarana Jaya gandeng BTN untuk penuhi kebutuhan hunian di Jakarta
Baca juga: Dugaan korupsi di Sarana Jaya jangan ganggu program rumah DP Rp0


Kemudian, BPK juga merekomendasikan Dirut PPSJ untuk menagih denda keterlambatan PT TEP senilai Rp4,73 miliar dan menyetorkan ke rekening KSO ST.

BPK tidak merinci apa yang dimaksud rekening KSO ST dan PT TEP pada laporan itu.

Program DP 0 rupiah atau penyediaan rumah dengan uang muka atau "down payment" (DP) 0 rupiah, merupakan program unggulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyediakan rumah layak bagi warga DKI Jakarta.

Terkait temuan itu, Direktur Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Bima P Santosa saat dikonfirmasi menyatakan temuan itu sudah diselesaikan sekitar Oktober atau November 2019.

“Kita sudah melakukan tindak lanjut yang dilaporkan kepada BPK dan BPK akan melakukan penilaian kembali,”ujar Bima.

Baca juga: Ombudsman Jakarta awasi penyelidikan dugaan korupsi di Sarana Jaya

Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020