Dasco mengatakan ada alasan mengapa pimpinan DPR RI selama ini belum bersikap terkait Perpres yang ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan dari tarif iuran awal yang tertera semula dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
"Kami tidak berkomentar karena telaah Badan Keahlian yang kami minta baru selesai," kata Dasco pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pimpinan DPR akan kunci Perpres kenaikan iuran BPJS demi fakir miskin
Adapun dalam pembicaraan dengan pemerintah nanti, kata Dasco, pimpinan DPR RI akan menyampaikan hasil telaah Badan Keahlian DPR RI kepada pemerintah.
Setelah itu, pimpinan DPR RI akan mencari solusi bersama pemerintah agar pemerintah nanti tidak terus-menerus mengeluarkan Perpres yang baru.
"Pada masa reses justru kami bicara enak-enak solusi supaya tidak Perpres-Perpres terus," kata Dasco.
Dasco juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR RI akan mengunci Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Hal itu dikatakan Dasco untuk merespons masukan dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar yang menganggap kedua Perpres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal tentang Jaminan Sosial dan Pelayanan Kesehatan (pasal 23 ayat 1, pasal 28 H ayat 1, dan pasal 28 H ayat 3) serta pasal 34 ayat 1 tentang kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Baca juga: Anggota DPR sesalkan pemerintah keluarkan Perpres 64/2020
"Pimpinan DPR akan kunci Perpres-Perpres itu untuk memperhatikan fakir miskin dan anak terlantar. Jadi jangan dikira pimpinan DPR ini diam. Kami akan sama-sama berjuang untuk fakir miskin dan anak terlantar," ujar Dasco.
Pernyataan itu disampaikan Dasco di sebelah Ketua DPR RI Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.
Sementara itu, Ansory mengatakan bahwa dalam Perpres 64/2020, pemerintah memang menanggung iuran 132,6 juta orang miskin dan tidak mampu sebagai peserta BPJS Kesehatan hingga 1 Januari 2021.
"Memang, iuran untuk PBPU dan BP yang fakir miskin ini memang enggak naik di Perpres itu. Tapi begitu 1 Januari 2021 dinaikkan," kata Ansory.
Ia mempertanyakan mengapa total bantuan untuk subsidi kesehatan rakyat miskin yang merupakan peserta Bantuan Penerima Iuran (BPI) kategori setara BPJS kelas 3 itu hanya Rp2,3 triliun.
Baca juga: Pro kontra iuran BPJS, Laka Lena pahami suasana kebatinan masyarakat
Menurut Ansory, peserta BPJS kelas 3 masuk golongan yang disebutkan dalam UUD 1945 pasal 34 ayat 1, yaitu fakir miskin dan orang terlantar yang harus dipelihara oleh negara.
Namun, kata Ansory, pemerintah malah mengeluarkan Perpres 64/2020 yang sudah dibatalkan oleh Keputusan Mahkamah Agung yang sudah membuat hati rakyat senang.
"Kebijakan pemerintah itu tidak berempati dengan kesusahan rakyat dan tidak memberikan contoh teladan yang baik dalam penegakan hukum," kata Ansory.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020