Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Irawan Shia, penyelundup empat bayi singa afrika, satu bayi leopard, dan puluhan kura-kura dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di Riau.

"Menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu, seraya mengetok palu hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis.

Putusan yang diterima Irawan Shia alias Ajhu itu setara dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Riau, Himawan Putra. Shia tercatat sebagai residivis dalam kasus penyelundupan satwa. Setidaknya, dia telah lima kali keluar masuk hotel prodeo akibat ulahnya itu.

Baca juga: Karantina Pertanian Lampung gagalkan penyelundupan 84 ekor burung liar

Dalam putusannya, hakim sepakat dengan JPU bahwa Shia yang mengikuti sidang secara virtual tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU Nomor 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perkara ini sendiri merupakan yang pertama di Indonesia menggunakan undang-undang yang baru disahkan pada Oktober 2019 lalu.

Selain Shia, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa lain.

Mereka adalah Yatno alias Yat, Asrin alis Lin dan Safrizal alias Ijal. Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara penyelundupan satwa bersama dengan Shia. Hanya saja, hukuman mereka lebih ringan.

Baca juga: Bayi macan tutul selundupan mati di Kebun Binatang Kasang Kulim

Ketiga terdakwa dihukum dua tahun enam bulan penjara dengan denda sama-sama Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Mendengar putusan itu, para terdakwa yang mendekam di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru menyatakan menerima vonis hakim. Meski ada kejadian salah satu terdakwa menyatakan keberatan dengan menyatakan bahwa putusan itu tidak adil, namun akhirnya dia tetap menerima putusan tersebut.

Sementara itu Putra menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Lebih jauh, dia menyatakan sengaja menggunakan undang-undang karantina baru untuk menjerat para terdakwanya.

"Ini perkara pertama satwa ditangani di Indonesia dengan menggunakan undang-undang karantina hewan dan tumbuhan. Undang-undang tersebut terbit pada Oktober 2019 kemudian kasus ini diungkap Polda Riau pada Desember 2019," ujarnya.

Baca juga: JPU tuntut empat tahun penjara penyelundup anak singa

"Sehingga kami pakai UU Nomor 21/2019 karena apendiks satwa itu tidak di Indonesia. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar," lanjutnya.

Dia berharap dengan menjerat para terdakwa menggunakan undang-undang baru tersebut serta menjerat mereka dengan hukuman berat dapat menimbulkan efek jera. "Terlebih kepada Shia, residivis kasus yang sama," tuturnya.

Kasus penyelundupan itu dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada akhir 2019 lalu. Satwa itu diselundupkan dari pelabuhan tikus tidak jauh dari Kantor Imigrasi Dumai, Riau, dari perairan Malaysia. Secara geografis, Dumai memang berbatasan langsung dengan negeri jiran itu.

Bayi singa afrika dan leopard malang yang masih berusia di bawah satu tahun itu kemudian dibawa ke Pekanbaru menggunakan mobil dengan tujuan akhir Lampung hingga akhirnya mereka disita.

Saat ini bayi singa afrika, leopard, kura-kura, dan orangutan dievakuasi ke Taman Aafari Indonesia setelah sebelumnya sempat dirawat di kebun binatang Kasang Kulim, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020