KKP dalam rangka melakukan penertiban terhadap pemanfaatan penyu dan turunannya juga menerbitkan Surat Edaran No SE 526 Tahun 2015
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BSPSPL) Denpasar bersama tim dokter Turtle Guard dan Flying Vet merehabilitasi 36 penyu hijau hasil selundupan asal perairan Sumbawa, NTB.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan petugas di lapangan yang bergerak cepat ke lokasi dan memastikan kondisi penyu-penyu tersebut," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Polisi tangkap penyelundup 36 ekor penyu hijau di Bali

Upaya penyelundupan berhasil digagalkan Ditpolairud Benoa, Bali, pada 11 Juli lalu, ketika
sebuah perahu jukung warna merah kuning berhasil diamankan petugas Polairud Benoa karena mengangkut 36 ekor penyu hijau.

Upaya tersebut berhasil digagalkan di perairan yang jaraknya kurang lebih 10 meter dari pinggir pantai Serangan.

Selanjutnya, pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Ditpolairud Benoa dan Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan memindahkan penyu-penyu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan.

Aryo menegaskan bahwa penyu merupakan biota laut yang dilindungi dan termasuk kategori terancam punah akibat pengambilan telur dan indukan penyu untuk perdagangan.

"KKP dalam rangka melakukan penertiban terhadap pemanfaatan penyu dan turunannya juga menerbitkan Surat Edaran No SE 526 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya," tegas Aryo.

Ia memaparkan penyu adalah satwa penjelajah dengan lingkungan ruaya hidup ribuan kilometer sehingga upaya perlindungan optimal hanya bisa dilakukan jika ada kerja sama dan koordinasi dari berbagai pihak, baik pusat maupun daerah.

Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum kondisi penyu tersebut relatif baik.

Alat gerak utuh tanpa masalah signifikan, pergerakan relatif aktif, cangkang (karapas dan plastron) baik, dan lubang kumlah (mulut, hidung, mata dan kloaka) baik, tidak ada tanda-tanda penyakit spesifik.

Dari hasil anamnesa petugas TCEC Serangan, penyu masih belum mau makan, dengan indikasi sementara adalah karena dalam kondisi stres.

"Hasil uji lab akan keluar sekitar lima hari dan itu akan menjadi dasar penentuan apakah penyu-penyu tersebut siap untuk dilepasliarkan atau perlu direhabilitasi hingga kondisinya stabil," ungkapnya.

Baca juga: Tingkatkan pengawasan konservasi, KKP serahkan alat monitoring penyu
Baca juga: Turtle Guard Unud tes DNA belasan penyu hijau

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020