Meulaboh (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Aceh Jaya berhasil menangkap dua orang diduga melakukan tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan Desa Meudang Ghon, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh.

Pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial MD (40), warga sebuah desa di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar dan KH (53) asal warga Kecamatan Inai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan ilegal logging di sebuah kawasan di Kecamatan Indra Jaya, Aceh Jaya,” kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir diwakili Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra di Calang, Jumat.

Baca juga: Komisi IV: Anggaran kecil picu pembalakan liar

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebanyak 20 batang kayu bulat, papan kayu, satu unit alat berat jenis Exavator,serta satu unit truk di lokasi kejadian.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Iptu Bima Nugraha Putra, setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi penebangan liar di Desa Meudang Ghon, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

Polisi kemudian menemukan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian dan berupaya menanyakan kelengkapan surat terkait aktivitas menebang pohon.

Namun karena kedua pelaku tidak bisa memperlihatkan surat resmi, keduanya langsung diamankan ke Mapolres Aceh Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti kayu dan truk telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Iptu Bima Nugraha Putra.

Baca juga: KLHK tetapkan dua aktor intelektual pembalakan liar sebagai tersangka

Baca juga: Tim gabungan tetapkan tiga tersangka pembalakan hutan secara liar

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020