Jakarta (ANTARA) - Praktisi hukum Fahmi H Bachmid berpendapat Freddy Widjaja sah secara hukum dan berhak untuk mendapat harta peninggalan ayahnya, yakni mendiang Eka Tjipta Widjaja, pendiri Sinar Mas Group.

Apalagi, lanjut Fahmi, berdasarkan berita yang dibacanya, Freddy sudah memiliki penetapan pengadilan. Jika penetapan sebagai anak sudah ada, maka kedudukan hukum anak tersebut menjadi anak yang lahir dari perkawinan yang dicatatkan dan berhak menjadi ahli waris dari harta peninggalan ayahnya.

"Selesai sudah. Jadi dia sah secara hukum meminta bagian dari harta kekayaan peninggalan Eka Tjipta. Karena secara hukum, kedudukannya sederajat sebagai ahli waris dan mempunyai hak yang sama dan berhak mewarisi harta-harta ayahnya," ujar Fahmi dikutip dari siaran pers diterima di Jakarta, Jumat.

Freddy Widjaja menggugat lima kakak tirinya, yakni Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja, atas pembagian harta peninggalan konglomerat Eka Tjipta Widjaja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Freddy Widjaja ingin meminta hak-haknya sebagai keturunan dari keluarga almarhum Eka Tjipta Widjaja, termasuk hak atas pembagian warisan berupa berbagai perusahaan dengan aset lebih dari Rp600 triliun. Namun, pihak tergugat mendalilkan bahwa Freedy adalah anak di luar nikah.

Menurut Fahmi, penetapan pengadilan merupakan jalan keluar atas permasalahan terkait anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak tercatatkan.

Terkait gugatan Freddy, pihak Sinar Mas telah angkat bicara. Dikutip dari Kompas.com, Managing Director Sinar Mas Group Soeherman Gandi Sulistiyanto mengatakan gugatan Freddy atas perusahaan-perusahaan di bawah Sinar Mas Group tidak ada hubungan dengan Eka Tjipta karena Eka Tjipta tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.

"Sehingga, gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," kata Soeherman sebagaimana dikutip Kompas.com, Selasa (14/7).

Menurut Soeherman, Freddy Widjaja adalah anak Eka Tjipta dan Lidia Herawaty Rusli dengan status di luar perkawinan. Menurut dia, Freddy sudah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat, sesuai dengan surat wasiat dari Eka Tjipta Widjaja.

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020