Tarif tes cepat antibodi deteksi COVID-19 yang dinilai cukup membebani, bisa menjadi alasan pelaku kejahatan memanfaatkan kondisi itu...
Sampit (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengingatkan operator angkutan laut dan udara mewaspadai kemungkinan penggunaan surat palsu hasil tes antibodi bebas COVID-19 oleh penumpang.

"Kami sengaja membuat surat edaran untuk mengingatkan masalah ini agar diwaspadai karena sudah ada terjadi di kabupaten lain di Kalimantan Tengah, makanya ini harus kita waspadai bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur,  Fadlian Noor di Sampit, Minggu.

Tarif tes cepat antibodi deteksi COVID-19 yang dinilai cukup membebani, bisa menjadi alasan pelaku kejahatan memanfaatkan kondisi itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan membuat surat palsu hasil tes cepat bebas COVID-19.
Baca juga: Polresta Palangka Raya selidiki pembuat surat tes cepat palsu

Ada pula calon penumpang yang enggan mengikuti pemeriksaan COVID-19 karena khawatir dikarantina jika hasilnya ternyata menunjukkan reaktif. Padahal, surat hasil tes cepat bebas COVID-19 menjadi syarat wajib bagi calon penumpang.

Belum lama ini, Polres Kotawaringin Barat membongkar komplotan pemalsu surat hasil tes cepat bebas COVID-19. Ada lima orang yang ditangkap karena terlibat dalam kasus itu dengan peran masing-masing.

Menurut Fadlian, hal ini bisa saja terjadi dan beredar di Kabupaten Kotawaringin Timur. Untuk itu petugas diminta memeriksa secara teliti surat hasil tes cepat antibodi bebas COVID-19 untuk memastikan bahwa surat itu memang asli dikeluarkan klinik, laboratorium, rumah sakit, Palang Merah Indonesia atau instansi resmi lain yang memang berhak mengeluarkan surat tersebut.

Arus penumpang di Bandara Haji Asan Sampit dan Pelabuhan Sampit cukup tinggi. Sudah seharusnya kewaspadaan terhadap pemalsuan surat hasil tes cepat bebas COVID-19 tersebut diterapkan oleh operator angkutan serta otoritas pelabuhan dan bandara.
Baca juga: Polda Kalbar tangkap dua pemalsu surat perjalanan bebas COVID-19

Pemalsuan surat hasil tes cepat bebas COVID-19 tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga bisa membawa risiko serius. Jika ternyata penumpang yang menggunakan surat palsu tersebut adalah orang yang terjangkit COVID-19, maka dia akan berinteraksi dengan penumpang lain dan orang banyak maka sangat berisiko menularkan virus mematikan tersebut.

"Operator angkutan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, otoritas bandara dan pelabuhan harus bersama-sama meningkatkan kewaspadaan. Selain itu, penting pula kewaspadaan dari calon penumpang agar tidak terbujuk oleh komplotan pembuat surat palsu bebas COVID-19 tersebut," ujar Fadlian.

Fadlian juga mengingatkan agar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 diberlakukan secara ketat dalam penyelenggaraan angkutan umum. Ini sangat penting untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19 di Kotawaringin Timur.
Baca juga: Bareskrim periksa ahli soal penyelidikan penjualan surat sehat palsu

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020