Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Senin menyediakan empat lokasi layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Empat lokasi layanan SIM Keliling, yakni:

1. Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini.
2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
4. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.

Dilansir dari akunTwitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Selain empat lokasi SIM Keliling, masyarakat juga bisa melakukan memperpanjang masa berlaku melalui Gerai SIM di sejumlah mal di Jakarta.

1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.

Baca juga: Perpanjang masa berlaku SIM di empat lokasi berikut
Baca juga: Ada 13 lokasi layanan perpanjangan SIM di Jakarta pada Jumat ini
Sejumlah warga mengantre mengurus perpanjangan sim di Gerai Sim Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Layanan Bus Keliling maupun Gerai SIM hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja, bagi SIM yang masa berlakunya sudah terlewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru.

Meski demikian pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.

Pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial. Jumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per hari.

Untuk mengakses layanan SIM Keliling (Simling) ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti: Foto kopi KTP beserta KTP asli, Fotokopi SIM lama dan fotokopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020