Kekesalan dipicu karena istrinya sering tidak pulang
Jakarta (ANTARA) - Tersangka diduga pembunuh anak berumur bawah lima tahun (balita) berjenis kelamin laki-laki, Muhammad Abdullah (2), di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), terancam dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

"Tersangka Cece Suhandi (32) dapat dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 25 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolrestro Jaktim Kombes Pol Arie Ardian dalam jumpa pers, di Jakarta, Senin.

Menurut Arie, Cece diduga membunuh anak tirinya lantaran kesal karena istri jarang pulang ke rumah.

Ia menjelaskan, tersangka menyiksa korban hingga tewas pada Senin (6/7).

Baca juga: Polisi kantongi bukti kasus pembunuhan balita

Korban tewas karena dipukul tersangka menggunakan tongkat berbahan alumunium di kediaman mereka di kawasan Cakung, Jaktim.

"Kekesalan dipicu karena istrinya sering tidak pulang, berdasarkan keterangan dari tersangka dan selain itu ada masalah ekonomi," kata Arie.

Korban mengalami luka di bagian dada, punggung, kaki dan wajah.

Jasad korban kemudian dibuang ke Kali Cakung hingga ditemukan warga pada keesokan harinya.

Polisi kemudian mengejar Cece yang kabur ke Stasiun Bogor dan Ia ditangkap pada Rabu (15/7).

Baca juga: Jasad balita di Jakarta Timur korban pembunuhan

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020