Jakarta, (ANTARA News) - Satuan Industi dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek satu rumah karena dipakai sebagai pabrik untuk menggandakan VCD bajakan di Jl Marzuki, Komplek Komzet, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

Pusat Komunikasi dan Informasi Polda Metro Jaya menyebutkan polisi menangkap pemilik pabrik yakni DP sebagai tersangka dalam bisnis ilegal itu.

Dari dalam rumah itu, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain ratusan VCD bajakan, mesin duplikator dan komputer.

Polisi menemukan lokasi penggandaan VCD ilegal setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas yang berada di dalam rumah itu,

Warga itu menduga bahwa rumah tersebut dijadikan tempat menggandakan dan menjual VCD yang bajakan.

Setelah melalui penyelidikan, polisi menggerebek rumah itu dan menangkap tersangka yang sedang menggandakan VCD secara ilegal.

VCD bajakan banyak beredar di Jakarta secara terang-terangan namun polisi kewalahan untuk memutus mata rantainya karena lokasi penggandaan menggunakan kawasan pemukiman bahkan kamar kos.

Pada 14 Oktober 2009, Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka pengganda VCD ilegal dengan barang bukti lima unit mesin pengganda, 64.828 keping VCD bajakan.

Selain itu polisi juga menyita 9.865 perangkat lunak bajakan, 3.200 sampul VCD bajakan, 3.400 keping CD, 101 keping master film, empat set stempel, satu komputer, satu unit printer dan satu mobil.

Kelima tersangka yakni TSS, MA, MS, SY dan RP, ditangkap di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009