Sungailiat,Bangka (ANTARA) -




Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 33,81 gram dan ekstasi seberat 8,20 gram atau 23 butir senilai jutaan rupiah dari tangan enam tersangka tindak penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan di Sungailiat, Selasa, mengatakan sabu-sabu seberat 33,81 gram dan ekstasi 8,20 gram atau 23 butir yang diamankan sebagai barang bukti itu berasal dari ungkap kasus di empat tempat kejadian perkara di wilayah Polsek Sungailiat dan Polsek Belinyu.

Baca juga: Polres Belitung ringkus pelaku penyalahgunaan narkotika

"Enam tersangka yang turut diamankan masing-masing berinisial Hr (34), Md (31) perempuan, Rd (23), Yt (37), El (37), dan Aa (39)," katanya.

Kapolres menjelaskan, dari ke enam pelaku itu, terdapat satu pelaku berinisial Hr merupakan residivis dengan kasus yang sama. Hr sebelumnya juga pernah di penjara karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: Polisi Bangka Barat ringkus tiga pengedar narkoba antarpulau

Kapolres mengajak seluruh masyarakat di wilayahnya untuk bersama-sama melakukan pencegahan peredaran narkotika, karena tindak pelanggaran jenis ini sangat membahayakan masyarakat.

"Saya minta seluruh masyarakat bersama-sama mencegah dan memerangi peredaran tindak pelanggaran narkotika, segera lapor ke kepolisian terdekat jika ada dugaan pelanggaran narkotika," katanya.

Baca juga: Satnarkoba Polres Bangka amankan 35 tersangka kejahatan narkoba

Sementara itu, Hr mengakui dirinya pernah dipenjara selama empat tahun lebih di Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Sungailiat, atas kasus kepemilikan dua paket sabu-sabu.

"Saya pernah dipenjara selama empat tahun lebih dengan kasus narkoba," katanya.
 

Pewarta: Kasmono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020