Penyidik diagendakan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka ASW
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2007-2014.

Penyidik memanggil mereka untuk tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara periode 2007-2009 dan 2011-2016, Aswad Sulaiman (ASW).

"Penyidik diagendakan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka ASW," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.

Tiga saksi, yaitu Kepala Divisi Bisnis Mineral dan Batu Bara PT Surveyor Indonesia Nelo Widyo Mudito, Kepala Cabang Kendari PT Konutara Sejati Tahun 2012 Alex, dan Direktur PT Manunggal Sarana Surya Pratama Ardiansyah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Aswad sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.
Baca juga: KPK panggil saksi untuk mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman


Tersangka Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan selaku Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Indikasi kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikeI yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.

Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.

Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK periksa Bupati Konawe Utara Ruksamin
Baca juga: KPK minta data ekspor nikel dari Dirjen BC

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020