Medan (ANTARA) - Jumlah tersangka dalam kasus penganiayaan dua personel polisi yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan, bertambah menjadi 10 orang.
 
"Jadi, total 10 tersangka. Di mana, dua masih DPO, dan delapan sudah kami tahan. Delapan orang yang ditahan ini terdiri dari tujuh laki-laki satu perempuan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Rabu.
 
Adapun identitas kedelapan tersangka yang sudah ditahan yakni RAS, SS, ZAD, BHT, AC, RFG dan KHS yang merupakan anggota DPRD Sumut.
 
"Satu lagi tersangka yang berjenis kelamin perempuan yakni inisial PA. PA ini perannya adalah yang memprovokasi," ujarnya.
 
Sementara itu, untuk tersangka yang masih DPO berinisial M dan A. Kapolrestabes mengimbau agar yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
 
"Yang DPO perannya yang memukuli dan menginjak-injak. Ini yang kami cari, dan saya mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri. Mau kemana aja pasti kami kejar, pasti akan kami cari, dan saya imbau juga untuk keluarganya untuk membantu menyerahkan saudara A dan M ini," ujarnya.
 
Kapolrestabes mengatakan bahwa dari kasus ini, total yang diamankan sebanyak 17 orang. Di mana delapan orang tersangka sudah ditahan dan sembilan orang lainnya berstatus sebagai saksi.
 
"Dari 17 orang kita lakukan tes urine, dan tujuh orang positif amphetamine. Untuk saksi yang positif amphetamine juga diserahkan ke Sat Narkoba untuk diproses," ujarnya.

Baca juga: Bertambah, 17 orang diamankan terkait penganiayaan polisi di Medan

Baca juga: Kapolrestabes: 8 orang jadi tersangka penganiayaan polisi di Medan

Baca juga: Kapolda Sumut berikan tali asih pada polisi korban penganiayaan

Baca juga: Polisi: Anggota DPRD Sumut aniaya polisi ditetapkan jadi tersangka

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020