Hakim konstitusi saat sidang pendahuluan telah meminta kebenaran informasi tentang berita meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas.
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Ki Gendeng Pamungkas dan menyatakan permohonan itu tidak dapat diajukan lagi.

"Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 13 Juli 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 35/PUU-XVIII/2020 beralasan menurut hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diajukan kembali," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu.

Dalam pertimbangan, hakim konstitusi saat sidang pendahuluan telah meminta kebenaran informasi tentang berita meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas. Akan tetapi, kuasa hukum tidak dapat memberikan kepastian dan hanya menyerahkan Surat Kematian Nomor 474.3/69-TGL atas nama Iman Santoso kepada hakim.

Baca juga: Sidang MK, kuasa hukum akui Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal

Baca juga: Hakim ancam advokat bohong tak lagi dapat beracara di MK

Baca juga: Ki Gendeng Pamungkas dimakamkan dekat ibunya


Hakim meragukan surat keterangan itu sehingga untuk meyakinkan kebenaran informasi kematian Ki Gendeng Pamungkas, kuasa pemohon diminta menghadirkan paranormal itu dalam sidang pendahuluan tambahan pada tanggal 13 Juli 2020.

Sebelum persidangan pendahuluan tambahan berlangsung, Mahkamah Konstitusi menerima surat dari kuasa pemohon bertanggal 8 Juli 2020 Nomor 10/ALF-KGP/PUU/0720 perihal Permohonan Pencabutan PUU Nomor 35/PUU-XVIII/2020, yang diterima pada tanggal 9 Juli 2020.

Kuasa hukum beralasan melayangkan surat itu setelah mendapatkan kepastian mengenai meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas.

"Kuasa hukum pemohon membenarkan bahwa Ki Gendeng Pamungkas telah meninggal dunia pada tanggal 6 Juni 2020 sehingga kuasa hukum pemohon tetap mencabut permohonannya," kata Anwar Usman.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020