Ke depan, diharapkan kita bisa menata pasar modal kita lebih kredibel dan terpercaya
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan peningkatan temuan kasus terutama di pasar modal merupakan hasil dari reformasi pengawasan yang dilakukan secara terus menerus oleh OJK.

"Saya ingin quote pernyataan Pak Wimboh ya bahwa dengan ditemukannya misconduct atau pun kalau boleh dibilang secara populernya kasus, terutama di pasar modal , itu adalah sebetulnya hasil dari reformasi ini. Kita bangun tools yang lebih canggih boleh dibilang, lebih tertata, sehingga kita bisa mengetahui lebih banyak dan lebih awal hal-hal yang mungkin dulu tidak ter-detect," kata Plt Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari saat jumpa pers secara daring di Jakarta, Rabu.

Hingga Juni 2020, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saham dan dua kelompok efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) terkait penelaahan limpah dan transaksi efek. Sedangkan terkait kepatuhan lembaga efek, OJK memeriksa satu organisasi regulator mandiri atau SRO dan 15 perusahaan efek.

Sementara itu, terkait kepatuhan pengelolaan investasi, OJK telah memeriksa 24 manajer investasi. Sedangkan terkait kepatuhan emiten, OJK memeriksa 14 emiten. Terakhir, terkait kepatuhan profesi dan lembaga penunjang, OJK telah memeriksa satu Kantor Akuntan Publik (KAP) dan satu Akuntan Publik (AP).

Yunita menegaskan OJK tidak bertujuan untuk mencari-cari kesalahan pelaku industri pasar modal. OJK memprioritaskan adanya keseimbangan informasi dan kesempatan agar semua orang bisa berkegiatan di pasar modal baik sebagai issuer atau investor dengan pengaturan yang sama.

"Jadi tidak ada yang dirugikan secara tidak wajar atau tidak fair. Ke depan, diharapkan kita bisa menata pasar modal kita lebih kredibel dan terpercaya," ujar Yunita.

Ia menuturkan, selain sebagai regulator, OJK juga mengemban peran sebagai agen pengembangan agar pasar modal Indonesia semakin dalam.

"Pasar modal kita dianggap masih sangat dangkal. Perlu pengembangan lebih lanjut agar pasar modal kita dimanfaatkan untuk mencari pendanaan dan berinvestasi bagi masyarakat Indonesia dan masyarakat internasional secara umum," ujar Yunita.

OJK pun mengklaim bahwa reformasi seperti obligasi hijau (green bond), papan akselerasi, sistem pelaporan elektronik emiten, sistem perizinan elektronik, dan program lainnya, memberikan dampak terhadap perkembangan industri di pasar modal.

"Mungkin kemudahan dalam berinvestasi, kemudian informasi yang di-provide pelaku dan OJK kepada masyarakat itu lebih baik," kata Yunita saat ditanya perubahan apa yang paling terlihat dari reformasi yang dilakukan OJK.

Terkait kinerja industri pasar modal,  berdasarkan laporan keuangan tahun 2019 menunjukkan perlambatan. Total laba bersih emiten tahun 2019 mengalami penurunan dibandingkan total laba bersih pada 2018. Total laba bersih emiten pada 2019 mencapai Rp374,1 triliun, turun 0,32 persen dibandingkan tahun sebelumnya Rp375,3 triliun.

Berdasarkan data per 16 Juni 2020 dimana 630 emiten telah menyampaikan laporan keuangan tahunannya, sebagian besar emiten (76,98 persen) masih membukukan laba dan 50,15 persen diantaranya kinerjanya menurun.

Sedangkan berdasarkan laporan keuangan triwulan I 2020, total laba bersih emiten juga mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Total laba bersih seluruh emiten mencapai Rp55,19 triliun, turun 43,1 persen dibandingkan triwulan I 2019 Rp97 triliun.

Berdasarkan data per 7 Juli 2020 di mana 475 emiten telah menyampaikan laporan keuangan triwulanannya, 70,73 persen masih membukukan laba dan 58,73 persen diantaranya kinerjanya menurun.

"Untuk emiten baru sampai dengan 1 Juli kita sudah tambah 27 emiten. Walaupun nilai penawaran umum memang agak turun. Jadi ada penambahan yang agak lumayan dari sisi jumlah emiten, tapi emisinya agak kecil," kata Yunita.

Pada 2020, total nilai penawaran umum emiten mencapai Rp49,9 triliun dengan rincian Rp3,1 triliun untuk IPO saham, Rp8,8 triliun right issue, dan Rp38 triliun surat utang korporasi dan sukuk.

Baca juga: OJK pastikan keamanan transaksi digital terjaga saat pandemi COVID-19
Baca juga: OJK: Sepertiga iklan sektor jasa keuangan langgar aturan
Baca juga: Pengamat: Isu pembubaran OJK bakal perburuk kepercayaan pasar

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020