Ppuluhan pekerja WNI ini tidak bisa kembali ke daerahnya karena Pemerintah Papua Nugini sangat ketat dan disiplin menerapkan karantina wilayah di masa pandemi COVID-19
Jayapura (ANTARA) - Badan Pengelolaan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri (BPPKLN) Provinsi Papua menyebutkan puluhan pekerja berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Papua Nugini (PNG) telah mengajukan permohonan untuk dapat kembali ke Tanah Air melalui daerah berjuluk "Bumi Cenderawasih" itu.

Kepala BPPKLN Provinsi Papua Suzana Wanggai di Jayapura, Rabu, mengatakan hingga kini yang tercatat dan dilaporkan kepada pihaknya sekitar 70 orang di Port Moresby dan 10 orang di Vanimo yang berkeinginan kembali.

"Jadi sekitar 80 pekerja WNI ini telah mengajukan permohonan ke KBRI, namun belum ada surat resmi sehingga masih masuk dalam daftar tunggu," katanya.

Menurut Suzana, puluhan pekerja WNI ini tidak bisa kembali ke daerahnya karena Pemerintah Papua Nugini sangat ketat dan disiplin menerapkan karantina wilayah di masa pandemi COVID-19.

"Jalan satu-satunya adalah lewat Papua sehingga untuk kembali ke daerahnya masing-masing sehingga para pekerja ini harus masuk ke wilayah Provinsi Papua terlebih dahulu," katanya.

Dia menjelaskan masih banyak WNI yang akan kembali melalui pintu perbatasan antara PNG dan Papua, di mana dalam waktu dekat akan ada lagi yang kembali lagi, namun pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu.

"Tetapi tentu kami belum bisa menentukan waktunya sebelum ada surat dari pemerintah provinsi," katanya.

Dalam rapat bersama Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal menyampaikan pihaknya harus melayani dan memfasilitasi para pekerja ini karena status kewarganegaraannya WNI dan itu menjadi sebuah kewajiban bagi pemerintah untuk membantu prosesnya, demikian Suzana Wanggai.

Baca juga: 24 WNI berhasil dipulangkan ke Indonesia dari PNG

Baca juga: WNI di perbatasan RI-PNG diimbau dukung pencegahan COVID-19

Baca juga: 5 WNI masih ditahan di penjara Vanimo, PNG

Baca juga: Kemlu bebaskan dua WNI dari hukuman di Papua Nugini

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020