Kalau di Pemkab Bogor pelaksanakan shalat Idul Adha di masjid, kita belum perbolehkan di lapangan
Cibinong (ANTARA) - Bupati Bogor Ade Yasin memastikan bahwa jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di saat pandemi COVID-19 masih berlangsung tidak  menggelar shalat Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi di lapangan seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kalau di Pemkab Bogor pelaksanakan shalat Idul Adha di masjid, kita belum perbolehkan di lapangan," katanya saat ditemui di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Menurut dia pada pandemi COVID-19 ini Pemkab Bogor akan menggelar shalat Idul Adha di Masjid Agung Baitul Faizin yang letaknya masih di kompleks perkantoran Pemkab Bogor, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang berlangsung di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu juga menyebutkan bahwa secara umum peraturan shalat Idul Adha sama dengan aturan shalat Idul Fitri yang boleh dilakukan secara berjamaah di masjid-masjid lingkungan terdekat.

"Shalatnya berlaku seperti Idul Fitri di wilayahnya masing-masing, tidak 'menclok' ke mana-mana," katanya.

Pada Idul Fitri 1441 Hijriah lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor bersama Pemkab Bogor sepakat membolehkan masyarakatnya melaksanakan shalat id di luar rumah bagi yang berdomisili di wilayah yang penyebaran virus corona terkendali.

"Dapat dilaksanakan di luar rumah dengan memerhatikan ketentuan-ketentuan di wilayah yang masyarakatnya homogen dan penyebaran virusnya terkendali, berdasarkan keterangan pihak berwenang," kata Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji.

Baca juga: Bogor gelar pelatihan protokol pemotongan hewan kurban saat pandemi

Baca juga: Kabupaten Bogor bolehkan wilayah tertentu Shalat Id di luar rumah

Baca juga: Untuk insentif nakes COVID-29 di Bogor, Kemenkes siapkan Rp25 miliar

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020