Ambon (ANTARA News) - Pertamina berencana menyamakan harga penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara merata di tingkat Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) mulai tahun 2010.

"Program ini merupakan kebijakan baru yang diinginkan pemerintah dan DPR-RI, agar Pertamina sebaiknya bisa menyeragamkan harga penjualan BBM secara merata kepada masyarakat di seluruh Indonesia," kata Manejer Penjualan retil PT. Pertamina Cabang Ambon, Putut Adriatno, di Ambon, Sabtu.

Dalam mendistribusikan BBM, Pertamina wilayah Maluku memiliki sejumlah tempat penampungan diantaranya depot Wayame, Saumlaki, Masohi, Tual dan Bula, sedangkan lembaga penyalur Pertamina ada sekitar 40-an APMS.

Menurut dia, Pertamina secara umum memiliki tiga lembaga penyalur yakni APMS, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan Agen Minyak Tanah (AMT) untuk menyalurkan BBM bersubsidi.

Karena pemerintah dan DPR menginginkan harga yang sama di semua lembaga penyalur, maka Pertamina mengalami kendala dalam sistem transportasi penyaluran ke APMS sehingga mereka perlu membangun tempat-tempat penampungan tambahan.

Untuk Pulau Ambon yang bisa dijangkau dengan mobil tangki tidak ada persoalan, tapi untuk daerah lain yang terdiri dari pulau-pulau memerlukan pemuatan lewat kapal dan harus aman.

Dia mengtatakan, pendistribusian ke SPBU menggunakan istilah perangko, artinya ongkos angkutnya ditanggung Pertamina sampai di tingkat lembaga-lembaga penyalur sehingga harga jual di lembaga ini ditentukan atas dasar peraturan Presiden.

Kemudian untuk minyak tanah dan APMS, Pertamina mendistribusikannya dengan sistem logo, artinya harga yang ditetapkan oleh pemerintah hanya berlaku sampai di tingkat depot.

Sedangkan di lembaga penyalurnya, ditetapkan melalui mekanisme Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Pertimbangan penetapan HET ini sesuai ongkos angkut karena masing-masing daerah memiliki tingkat kesulitan sendiri.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009