Proyek tahun jamak ini juga tidak masuk musrenbang
Banda Aceh (ANTARA) - DPR Aceh membatalkan nota kesepakatan 12 proyek tahun jamak 2020-2022 dengan nilai mencapai Rp2,66 triliun, karena proses penganggaran dan penetapannya melanggar peraturan.

Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pembatalan proyek tahun jamak tersebut diputuskan dalam sidang paripurna DPR Aceh.

"Para anggota DPR Aceh menyepakati pembatalan nota kesepahaman proyek tahun jamak tersebut menjadi keputusan lembaga legislatif," kata Dahlan Jamaluddin.

Proyek tahun jamak 2020-2022 diajukan Gubernur Aceh pada September 2019 kepada DPR Aceh. Pimpinan DPR Aceh periode 2014-2019 meminta Komisi IV DPR Aceh menelaah usul proyek tahun jamak tersebut.

"Komisi IV DPR Aceh periode 2014-2019 yang ditugaskan menelaah proyek tahun jamak memberikan rekomendasi tidak setuju, karena harus ada pengkajian lebih lanjut terhadap proyek-proyek tahun jamak yang diusulkan Gubernur Aceh saat itu," kata Dahlan Jamaluddin.

Dahlan menyebutkan proyek tahun jamak terdiri pembangunan jalan dan satu pembangunan irigasi.

Menurutnya, anggaran proyek tahun jamak tersebut ibarat penumpang gelap, sebab penganggarannya tidak pernah dibahas bersama anggota DPR Aceh.

"Proyek tahun jamak ini juga tidak masuk musrenbang. Namun, akhirnya pimpinan DPR Aceh periode sebelumnya menandatangani nota kesepakatan proyek tahun jamak tersebut," kata Dahlan pula.
Baca juga: Legislator minta Pemprov Aceh tunda proyek multiyears Rp2,7 triliun


Dahlan Jamaluddin mengatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan DPRD.

"Persetujuan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Nota kesepakatan tersebut ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun jamak," kata Dahlan pula.

Dahlan Jamaluddin mengatakan pembatalan nota kesepakatan proyek tahun jamak bukan berarti DPR Aceh menolak pembangunan jalan dan irigasi yang sangat dibutuhkan masyarakat. DPR Aceh sangat mendukung semua pembangunan, karena tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penolakan nota kesepakatan tersebut semata-mata untuk menertibkan administrasi tata kelola pemerintahan yang baik dan berdasarkan peraturan berlaku, sebab ada prosedur dan mekanisme yang dilanggar dalam proyek tahun jamak 2020-2022.

"Kami ingin menegakkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Aceh sesuai aturan. Kami tidak ingin ada proyek pembangunan di Aceh bermasalah dengan hukum karena melanggar aturan," kata Dahlan Jamaluddin.
Baca juga: Anggota DPRA minta proyek tahun jamak dibatalkan

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020