Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melapor soal adanya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi.

"Sejauh ada hasil laporan pemeriksaan BPK kami tindak lanjuti," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Terkait hal tersebut, ia juga menyatakan kerja sama antaraparat penegak hukum maupun kementerian/lembaga penting dilakukan agar setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Presiden Jokowi: Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan

"Ini pentingnya kerja sama dan sinergi antaraparat penegak hukum, kementerian/lembaga supaya betul-betul setiap rupiah uang negara itu bisa kita pertanggungjawabkan dan sekaligus juga kita melakukan perbaikan terkait dengan tata kelola keuangan negara," ucap Firli.

Lebih lanjut, ia juga menyatakan KPK fokus untuk mengungkap segala jenis tindak pidana korupsi yang diperoleh dari berbagai sumber, yakni melalui peran masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, melalui laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK.

"Ini sumber informasi yang kami dapatkan. Dari laporan-laporan tersebut, kami melakukan koordinasi dengan para pihak terutama BPK terkait dengan laporan hasil pemeriksaan keuangan atas laporan keuangan pemerintah apakah itu pemerintah pusat apakah itu kementerian/lembaga," ujar dia.

Baca juga: KPK dalami temuan soal dana APBN masuk rekening pribadi

Sebelumnya, dalam laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019, BPK mengungkapkan temuannya, yaitu ada dana APBN yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi.

Temuan itu terjadi dalam laporan keuangan kementerian dan lembaga pada tahun anggaran 2019.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp71,78 miliar yang tersebar di lima kementerian/lembaga.

Baca juga: Anggaran di rekening pribadi untuk kegiatan atase pertahanan

"Itu terdiri atas Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir," ujarnya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020