sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2020
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan memastikan melakukan pengawasan ketat sejak penjualan hingga nanti penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi COVID-19 agar aman bagi masyarakat.

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali memastikan pengawasan tersebut berjalan dengan melakukan pengecekan penjual hewan kurban di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis.

"Saya ingin memastikan tempat-tempat berdagang hewan kurban dalam kondisi sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2020," kata Marullah dalam keterangan tertulisnya.

Marullah memastikan penjual menerapkan protokol kesehatan, memastikan hewan yang masuk sudah memiliki sertifikat sehat, termasuk pengisian aplikasi standar pengukuran kemungkinan terjangkit corona atau corona likelihood metric' (CLM).

"Kita ingin memastikan bahwa yang pertama segala sesuatu yang terkait dengan prosedur kesehatan di sini sudah ditaati, saya langsung tanyakan tentang CLM, tadi sudah disampaikan CLM-nya atau belum," ujarnya.

Baca juga: Lokasi pemotongan kurban Jakarta Timur berkurang akibat COVID-19

Marullah menyebutkan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi tidak dilarang, tetapi dengan prosedur yang ketat, terutama penerapan protokol kesehatan.

Tata laksana penyembelihan hewan kurban diatur dalam Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2020 yang diterbitkan 10 Juli 2020.

"Ini dilakukan guna untuk memastikan bahwa ketersediaan hewan kurban yang aman, sehat, dan halal untuk disembelih serta dikonsumsi ketika perayaan hari raya Idul Adha nanti," kata Marullah.

Pemerintah Kota Jakarta Selatan mewajibkan penjual maupun pemasok hewan kurban untuk mengisi aplikasi Corona Likelihood Metric atau CLM.

Dengan aplikasi itu bisa diketahui kemungkinan seseorang terjangkit virus corona penyebab Covid-19.

Baca juga: Penjual dan pemasok hewan kurban di Jaksel wajib kantongi CLM

Kurban ASUH
Selain itu. petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) melakukan pemeriksaan terhadap hewan.

"Hewan kurban harus memenuhi syarat dan ketentuan yakni Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH)," katanya.

Menurut Marullah, pemeriksaan ini penting dilakukan, ada petugas KPKP yang dikerahkan untuk memeriksa kesehatan hewan kurban.

Pemeriksaan dilakukan mulai dari tempat asalnya hewan, memiliki surat keterangan dari dokter hewan setempat, kemudian diverifikasi oleh Sudin KPKP Jakarta Selatan untuk dinyatakan sebagai hewan kurban ASUH.

"Hewan yang sudah diperiksa hari ini memenuhi standar ASUH. Saat ini kita melihat aman dan sehat, sudah diperiksa dan sudah mendapatkan verifikasi yang baik. Artinya hewannya aman," kata Marullah.

Baca juga: Penderita flu dilarang kelola daging kurban

Protokol 3M
Menyinggung soal penerapan protokol kesehatan kepada penjual kurban, Pemkot Jakarta Selatan intensifkan sosialisasi kepada penjual hewan kurban untuk menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak fisik.

"Protokol kesehatan 3M diterapkan, tambahannya yaitu CLM, tempat penjualannya bukan zona merah, mudah-mudahan terhindar dari COVID-19, kemudian menempati tempat yang benar, bukan di badan jalan maupun trotoar," kata Marullah.

CLM adalah platform pada aplikasi Jakarta Info (JaKi) di ponsel pintar.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020