Intinya yang tidak menerapkan 3M yang kita kenai sanksi
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mengumpulkan denda Rp13,5 juta dari Operasi Kepatuhan Penegakan Peraturan Pemakaian Masker (OK Prend) di 11 titik kecamatan, Jakarta Selatan.

Kasatpol PP Kota Jakarta Selatan Ujang Hermawan saat dihubungi di Jakarta, Jumat, mengatakan denda tersebut dikumpulkan pada hari kedua "OK Prend".

"Ok Prend dimulai dari 21 Juli 2020, di hari kedua Rabu (22/7) hasil razia kita rekap terdapat 330 pelanggaran," kata Ujang.

Dari 330 pelanggaran tersebut, lanjut Ujang, sebanyak 59 orang pelanggar memilih membayar sanksi denda, sedangkan 271 orang menjalankan sanksi sosial.

Untuk data razia Kamis (23/7) masih dalam rekapan Satpol PP. Sementara itu, pelanggaran yang dominan dilakukan dan diberikan sanksi adalah tidak memakai masker.

Baca juga: Hari kedua "Ok Prend", Satpol PP Jakpus kumpulkan denda Rp12,6 juta

"Intinya yang tidak menerapkan 3M yang kita kenai sanksi, yang tidak pakai masker, kumpul-kumpul tidak jaga jarak (physical distancing), itu yang kita sasar," ujarnya.

"Ok Prend" merupakan operasi kepatuhan daerah dalam mendisiplinkan penggunaan masker yang diinstruksikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta sejak Selasa (21/7) secara serentak di seluruh wilayah kota dan kabupaten.

Menurut Ujang, operasi ini semata-mata untuk mendorong masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak fisik.

Hal ini dilakukan karena angka kasus di Provinsi DKI Jakarta terus berfluaktif, hingga kemarin tercatat penambahan kasus sekitar 400-an positif.

"Jadi bukan denda yang kita kejar, tapi bagaimana mendisiplinkan masyarakat," katanya.

Baca juga: Ratusan warga tak bermasker terjaring razia "Ok Prend"

Ujang menambahkan, seluruh denda yang dikumpulkan disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah bukan pajak atau non retribusi.

Satpol PP Jakarta Selatan rutin melaksanakan "Ok Prend" setiap harinya sampai status masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi perpanjangan tahap II dicabut.

"Ok Prend" dilaksanakan di 10 kecamatan di wilayah Jakarta Selatan, Satpol PP mengerahkan 300 personel dari tiap-tiap kecamatan.

"Razia ini kita lakukan pagi, siang dan malam. Ini merupakan jam-jam rawan masyarakat abai protokol kesehatan," kata Ujang.

Ujang mengingatkan agar masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19, supaya angka kasus dapat ditekan.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020