Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 46 pelanggar aturan lalulintas ditindak oleh petugas Unit Lantas Wilayah Cengkareng di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kanit Lalulintas (Lantas) Cengkareng AKP Surya mengatakan mayoritas pelanggarannya adalah melawan arus saat melewati Jalan Sumur Bor menuju Jalan Daan Mogot.

"Mayoritas pelanggar ialah lawan arus. Didominasi kendaraan bermotor sebanyak 44 dan dua kendaraan mobil," kata Surya di Jakarta, Jumat.

Sejak Januari lalu, Jalan Sumur Bor ditetapkan sebagai jalur satu arah sehingga arahnya harus dari Jalan Daan Mogot masuk ke arah Jalan Sumur Bor.

Selain itu, kawasan perempatan lampu merah Cengkareng juga menjadi titik yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Satlantas Jakpus jaring 204 pelanggar Operasi Patuh Jaya
Baca juga: Polda Metro kerahkan 1.807 personel gabungan saat Operasi Patuh Jaya


Surya beranggapan para pelanggar seringkali melanggar lalu lintas, dikarenakan pada masa PSBB pengendara diberi keringanan ketika melanggar.

"Apalagi karena selama PSBB pengendara diberi keringanan ketika melanggar jadi mereka lupa ketaatan lalu lintas dan mulai melanggar lagi," kata Surya.

Saat penindakan berlangsung, tidak jarang pengendara mengeluh, karena terjaring operasi. Seperti seorang pengantar paket ojek daring yang awalnya menolak ditilang karena lawan arus di Jalan Sumur Bor.

"Saya enggak tahu Pak. Saya kira kan bisa lewat," kata pengemudi ojek daring tersebut kepada petugas.

Namun petugas tetap memberikan surat tilang kepada pengemudi tersebut.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020