Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menjalankan program pelindungan sosial integratif untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi selama masa pandemi COVID-19.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat dalam gelar wicara virtual yang diadakan di Graha BNPB di Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa pelindungan sosial integratif bagi anak mencakup upaya memastikan anak-anak yang tertular COVID-19 mendapatkan pelayanan medis yang dibutuhkan.

Pelindungan sosial integratif bagi anak juga meliputi pemberian dukungan sosial dan psikologis, edukasi kepada orang tua yang anaknya tertular COVID-19, penyaluran bantuan sosial, pendampingan pekerja sosial, serta fasilitas bagi keluarga untuk mengakses layanan publik semasa pandemi.

"Kita tahu anak-anak dari keluarga kurang mampu sudah tentu mengalami keterbatasan. Inilah yang perlu mendapat perhatian dari para pekerja sosial dan ini semua harus dilakukan secara terintegrasi," kata Harry.

Ia mengemukakan bahwa kendala dalam mengakses pelayanan dasar dan terbatasnya akses terhadap pelayanan sosial, pendidikan, dan sarana bermain semasa pandemi COVID-19 berpengaruh pada kondisi sosial anak-anak. 

Pembatasan-pembatasan yang dijalankan untuk mencegah penularan virus corona, seperti penerapan model pembelajaran dari jarak jauh via daring alih-alih kegiatan belajar mengajar di sekolah, membuat interaksi sosial anak menjadi terbatas. Ruang gerak anak juga menjadi terbatas.

Selain itu, ia menuturkan, anak-anak bisa mengalami keterpisahan dengan keluarga ketika salah satu orang tua tertular COVID-19 dan harus menjalani perawatan di fasilitas karantina.

Kondisi psikologis orang tua, yang selama masa pandemi bisa mengalami tekanan, juga mempengaruhi kondisi psikologis anak.

"Bagi seorang anak situasinya seperti ini sudah tentu tidak semudah orang dewasa dalam menerima," katanya.

Pemerintah, ia mengatakan, menerapkan pelindungan sosial integratif untuk dalam upaya mengatasi dampak pembatasan-pembatasan semasa pandemi COVID-19 pada anak.

Menurut dia, pemerintah mengoptimalkan peran pekerja sosial, panti sosial anak, dan balai rehabilitasi sosial dalam mendukung upaya pemenuhan hak-hak anak semasa pandemi COVID-19.

Di samping itu, guna menekan dampak sosial pandemi pada anak, Kementerian Sosial telah mengedarkan protokol pengasuhan anak kepada sekitar 32.000 lembaga, mengeluarkan protokol kerja petugas sosial, serta menyediakan layanan bantuan bagi anak dan orang tua via Telepon Sahabat Anak (Tepsa) di nomor 1500771.

Baca juga:
Pandemi dapat memperberat masalah kesehatan jiwa anak

Save The Children: Hak pendidikan anak terancam tidak terpenuhi

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020