Ini bisa juga menghilangkan semangat otonomi daerah yang telah kita rintis sejak awal era reformasi
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak empat Pimpinan Komite DPD RI sepakat menolak frasa menarik kewenangan daerah ke pusat dalam RUU Cipta Kerja, karena dianggap mengembalikan sistem pemerintahan menjadi sentralistik.

"Ini bisa juga menghilangkan semangat otonomi daerah yang telah kita rintis sejak awal era reformasi," kata Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti lewat keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Hal tersebut disampaikan LaNyalla kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartanto saat bertemu di Jakarta.

Baca juga: DPR: RUU Ciptaker siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dalam pengantarnya, LaNyalla menyinggung bahwa DPD memandang ada frasa dalam RUU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi yakni Pasal 18 ayat 1, 2 dan 5 UUD 1945.

LaNyalla menilai semangat sentralisasi perijinan dan kewenangan ke pemerintah pusat, bisa berpotensi merugikan daerah.

Ia menambahkan para pimpinan alat kelengkapan DPD juga memandang hilangnya kepastian hukum terkait sanksi pidana dan administratif sebagai pengganti sanksi pidana.

Selain itu, akan menjadi sangat gemuk delegasi pengaturan ke peraturan pelaksana di bawah UU dan kewenangan Presiden mencabut perda di Pasal 166 RUU tersebut dipandang rawan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ada.

Menanggapi hal itu, Airlangga mengatakan pemerintah memang ingin mempercepat pembahasan RUU Cipta Kerja mengingat RUU ini adalah reformasi paling positif di Indonesia dalam 40 tahun terakhir, khususnya di bidang investasi dan perdagangan.

"Apalagi, dalam resesi global, RUU ini memberikan sinyal kepada dunia bahwa Indonesia kondusif dan terbuka untuk bisnis, ini penting di tengah sumber daya fiskal kita yang terbatas," paparnya.

Airlangga mengakui pemerintah kurang melakukan sosialisasi RUU tersebut. sehingga menimbulkan banyak respons dari berbagai kalangan.

Namun, pihaknya tetap mendengar dan berusaha mengakomodasi semua masukan dari parlemen, baik DPR maupun DPD.

"Saya terima semua kesimpulan pendapat Bapak Ibu pimpinan Komite I hingga IV siang ini. Tentu, pemerintah memperhatikan dan mengakomodasi," paparnya.

Rapat kerja gabungan alat kelengkapan DPD dengan Menko Perekonomian yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, diakhiri dengan penyerahan kesimpulan pendapat dari masing-masing komite DPD kepada Menko Airlangga.

Rapat gabungan alat kelengkapan DPD dengan Menko Airlangga, yang dipimpin LaNyalla, juga dihadiri Wakil Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin, Fachrul Razi (wakil ketua Komite I), Yorris Raweyai (ketua Komite II), Hasan Basri (wakil ketua Komite II), Bambang Sutrisno (ketua Komite III), Elviana (ketua Komite IV), Asyera Respati Wulanero (wakil ketua PPUU) dan Eni Sumarni (wakil ketua PPUU).

Baca juga: Politisi: Hasil survei tunjukkan RUU Cipta Kerja berdampak positif
Baca juga: DPD: Alokasi khusus untuk UMKM penting tercantum dalam RUU Cipta Kerja


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020