Bantul (ANTARA News) - Menteri Pendidikan Nasional Mohamad Nuh mengatakan dimajukannya ujian nasional (UN) yang sebelumnya berlangsung Mei menjadi Maret, karena pertimbangan adanya ujian ulang dan ujian susulan.

"Hal-hal yang sangat teknis, saya belum mempelajarinya, tetapi dugaan saya dimajukannya pelaksanaan ujian nasional karena akan ada ujian ulang dan ujian susulan," katanya di sela kunjungan kerjanya di Sekolah luar biasa (SLB) Negeri 4 Yogyakarta, Jalan Imogiri Barat, Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu sore.

Menurut dia, pada Peraturan Mendiknas (Permendiknas) Nomor 75 Tahun 2009 tentang ujian nasional SMP/MTS/SMA/SMK/MA pelaksanaannya pada Maret minggu ke empat.

"Itu tidak akan merugikan siswa, karena ada ujian ulang dan ujian susulan, sehingga siswa yang tidak lulus maupun mereka yang tidak bisa ikut ujian utama, masih ada kesempatan untuk mengikuti ujian nasional," katanya.

Ketika ditanya wartawan terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang ujian nasional (UN) yang digelar Depdiknas, Mohamad Nuh mengatakan hingga kini dirinya belum membaca keputusan MA secara detil.

Ia tidak akan mengomentari keputusan itu sebelum membaca isinya secara lengkap, karena jika hanya mengetahui sepotong lalu berkomentar, bisa membingungkan masyarakat.

Seperti yang dikatakan mendiknas ketika mengunjungi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Rabu (25/11) siang, beri kesempatan MA untuk menyampaikan secara resmi hasil keputusan tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan mempelajari keputusan itu.

"Jika MA menolak kasasi pemerintah saya kira tidak apa-apa. Kami harus menghormati keputusan lembaga negara yang mengambil keputusan sesuai dengan bidangnya," katanya.

Namun, menurut dia, setelah kasasi juga ada hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Siapa pun harus menghormati dan menghargai hak hukum yang dimiliki seseorang atau lembaga.

"Selama belum ada keputusan final mengenai UN, semua tetap berjalan seperti biasa, mengingat program UN sudah diagendakan dan dianggarkan dalam APBN. Memang ada beberapa hal yang harus diperbaiki untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan hingga transformasinya kepada anak didik," katanya.

Bahkan ketika mendiknas mengunjungi SLB Negeri 4 Yogyakarta mengatakan standar kelulusan siswa dalam UN 2010 tidak akan dinaikkan, masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu 5,5.

MA melarang UN yang digelar Depdiknas. Kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA.

MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 itu diputus pada 14 September 2009.

Perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) tersebut diajukan Kristiono dan kawan-kawan.

Dalam isi putusan itu, para tergugat yakni Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas, dan Ketua Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pemerintah juga lalai meningkatkan kualitas guru.(*)

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009