Yogyakarta (ANTARA) - Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta sudah mengeluarkan sekitar 200 izin bagi rumah ibadah di kota itu untuk menyelenggarakan kegiatan.

“Sampai saat ini, yang mengajukan baru masjid dan gereja saja, sedangkan tempat ibadah lain belum mengajukan,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Senin.

Masjid di tingkat Kota Yogyakarta yang sudah diizinkan untuk menjalankan kegiatan peribadahan tercatat sebanyak empat masjid dan 21 gereja.

Sedangkan di tingkat kecamatan tercatat sebanyak 157 masjid dan 10 mushola yang sudah diperbolehkan menggelar kegiatan shalat berjamaah, serta empat gereja di tingkat kecamatan.

Baca juga: Wamenag ingatkan protokol COVID-19 Shalat Idul Adha

Baca juga: Masjid IC Mataram adakan Shalat Idul Adha sesuai protokol COVID-19


Menurut dia, surat aman COVID-19 dari Gugus Tugas COVID-19 diterbitkan sesuai dengan lingkup wilayah peribadahan dari rumah ibadah tersebut. Jika rumah ibadah tersebut memiliki lingkup kegiatan di provinsi maka yang mengeluarkan adakan Gugus Tugas COVID-19 DIY.

Di Kota Yogyakarta, terdapat dua masjid yang juga sudah mengantongi surat aman COVID-19 dari Gugus Tugas DIY yaitu Masjid Gede Kauman dan Masjid Gede Pakualaman.

“Tempat ibadah yang mengajukan permohonan untuk kembali menggelar kegiatan peribadahan, selanjutnya membentuk Satgas COVID-19 dan penanggung jawabnya, serta menyusun skema dan protokol kesehatan yang harus dipenuhi,” katanya.

Tim verifikasi dari Gugus Tugas kemudian akan melakukan pengecekan secara langsung ke lapangan dan memberikan berbagai rekomendasi agar protokol kesehatan bisa dilaksanakan lebih optimal.

“Setidaknya ada 21 persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya saja fasilitas untuk skrining, pembatasan kapasitas 50 persen hingga alur jamaah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi berharap, akan ada semakin banyak pengelola rumah ibadah yang mengajukan permohonan surat aman COVID-19 sehingga kembali bisa menyelenggarakan kegiatan ibadah.

“Menjelang Idul Adha, pengelola masjid diharap segera mengurus surat aman tersebut sehingga bisa menyelenggarakan Shalat Idul Adha,” katanya.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti pun menegaskan bahwa Shalat Idul Adha bisa dilakukan di masjid yang sudah memiliki surat aman COVID-19 atau di lingkungan perumahan sehingga jamaah lebih homogen.

“Termasuk di Masjid Diponegoro Kompleks Balai Kota Yogyakarta juga akan menggelar Shalat Idul Adha, tetapi dengan jamaah yang terbatas,” katanya.

Berdasarkan data Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Yogyakarta, hingga saat ini terdapat 64 permohonan izin lokasi untuk menggelar Shalat Idul Adha, Jumat (31/7).

“Puluhan permohonan izin tersebut baru berasal dari lima kecamatan yaitu Danurejan, Gondomanan, Pakualaman, Gedongtengen, dan Wirobrajan. Masih ada sembilan kecamatan lain di Yogyakarta,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat.*

Baca juga: Pati larang pengelola masjid edarkan kotak amal saat shalat Idul Adha

Baca juga: MUI Jaktim berlakukan lima ketentuan shalat Idul Adha


Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020