Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 247/SE/2020 yang mengatur tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata saat Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi.

Edaran itu menegaskan larangan tempat hiburan buka H-1 hingga Idul Adha, demikian bunyi edaran tersebut yang diperoleh di Jakarta, Senin.

SE yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia itu diterbitkan dalam rangka menghormati perayaan Hari Raya Idul Adha.

"Dalam rangka menghormati Hari Raya ldul Adha Tahun 1441 H / 2020 M, diminta agar saudara menyelenggarakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jenis usaha/sub jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup satu hari sebelum Hari Raya ldul Adha dan Hari Raya ldul Adha," tulis SK tersebut.

Baca juga: Izin usaha Diskotek Golden Crown dicabut
Baca juga: Legislator: Diskotek buka akan rugikan mereka sendiri


Cucu saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa SE Nomor 247/SE/2020 itu dikeluarkan dengan mengikuti dari aturan tahun sebelumnya.
"Itu standar surat seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Cucu mengatakan saat ini tempat hiburan masih diwajibkan tutup, karena kini Jakarta masih memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase satu perpanjangan kedua.

Adapun tempat hiburan yang diminta tutup dari H-1 hingga Idul Adha adalah klab malam. diskotek, mandi uap, rumah pijat/SPA dan arena permainan ketangkasan manual.
​​​​​​​
Mekanik dan/atau elektronik untuk orang
dewasa, bar/rumah minum, karaoke, pub/pagelaran musik dan rumah billiard/bola sodok.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020