Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo akan menyelenggarakan Lomba Kemahiran Menembak memperebutkan Piala Ketua MPR RI, bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri.

Selain itu menurut dia, dirinya akan menyelenggarakan seminar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mentaati aturan dan prosedur kepemilikan senjata api.

"Memiliki senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan apalagi tindakan kriminal melainkan untuk melindungi diri. Berbeda dengan negara-negara dunia seperti Amerika yang bebas memperjualbelikan senjata api, kepemilikan senjata api di Indonesia diatur secara ketat melalui Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2015," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakannya saat menerima pengurus Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKSHA), di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (27/7).

Dia mengatakan setelah keluarnya peraturan tersebut, di tahun 2015 Polda Metro Jaya telah menarik 1.428 pucuk senjata api ilegal di lingkungan masyarakat sipil.

Bamsoet memaparkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2015 terdapat 3 macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan yaitu senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api gas air mata.

"Untuk senjata api peluru tajam, dibatasi untuk Senapan berkaliber 12 GA serta pistol berkaliber 22,25 dan 32. Sedangkan senjata api peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm," ujarnya.

Dia menilai PERIKSHA memiliki kewajiban memberikan pengetahuan, bimbingan dan pembinaan kepada pemilik izin khusus senjata api beladiri agar tidak melanggar peraturan dan taat pada ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, para pemilik juga harus mahir atau mampu menguasai penggunaan senjata bela diri yang dimilikinya itu, serta tahu tata cara penggunaannya agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Bamsoet juga mendorong Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) melakukan pemutakhiran data terkini terkait jumlah kepemilikan senjata api izin khusus bela diri di seluruh Indonesia. Sekaligus menindak para penjual gelap senjata api ilegal.

"Hal itu bisa menekan kasus penyalahgunaan senjata api untuk kriminal maupun untuk gagah-gagahan. Menjamurnya praktik perdagangan senjata api ilegal jangan sampai seperti peredaran narkoba," katanya.

Dia menilai perdagangan senjata ilegal selain bisa disalahgunakan untuk mengancam keselamatan warga, juga bisa dimanfaatkan kelompok separatis, kelompok kejahatan terorganisasi, dan para pelaku kriminal.

Karena itu dia meminta pihak Kepolisian harus tegas melakukan penindakan terhadap penjualan senjata api ilegal.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020