Rejang Lebong (ANTARA News) - Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan mengajukan hak interpelasi kepada Bupati setempat pada 2 Desember 2009 sehubungan dengan penolakan APBD perubahan (APBDP) yang diajukan Pemerintah kabupaten.

"Keseriusan anggota DPRD Rejang Lebong untuk mengajukan hak interplasi kepada eksekutif terkait dengan penggunaan anggaran yang melebihi pagu," kata anggota Fraksi Keadilan Rakyat Persatuan Bangsa, DPRD Rejang Lebong M Redho, Minggu.

Dukungan interplasi itu mencuat dari angota dewan setelah dilakukannya penggalangan tanda tangan sebagai inisiator hak angket.

Rencananya kata M Redo, pengajuan surat kepada pimpinan dewan akan dilakukan pada 2 Desember 2009 bersamaan dengan rapat paripurna pembahasan tiga Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Rejang Lebong.

Sedangkan untuk pengajuan hak angket masih menunggu penjelasan dari bupati saat berlangsungnya interpelasi nanti.

"Kita optimistis hak initerpelasi ini akan dilakukan karena dari penggalangan tanda tangan untuk inisiator sudah melebihi syarat yang ditetapkan dalam tata tertib (Tatib), yakni 5 orang anggota dewan," ungkapnya.

Bahkan kata dia sudah terlewati sebab dari fraksi diketahui sudah mendukung hak ini yakni Fraksi Keadilan Rakyat Persatuan Bangsa, fraksi Golkar, PAN dan anggota dewan dari PNI.

Ia menambahkan, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tatib DPRD Rejang Lebong, pengajuan hak interpelasi bisa dilanjutkan dengan hak angket.

Tetapi pengajuan hak angket untuk saat ini masih menunggu penjelasan bupati yang diajukan dewan saat dilangsungkannya hak interpelasi.

Jika dalam penjelasan bupati saat interpelasi nantinya sudah memuaskan bagi anggota dewan, maka hak angket tidak dilaksanakan.

Namun, jika anggota dewan belum merasa puas maka bisa saja dilanjutkan dengan pengajuan hak angket atau mengklarifikasi suatu kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah menjadi lebih jelas, lebih transparan, dan mempersoalkan keabsahan kebijakan yang dilakukan pemerintah, apakah sudah memenuhi koridor hukum, dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Ketua DPRD Rejang Lebong Darussamin, mengaku hingga saat ini surat pengajuan hak interpelasi dari angota dewan belum ada di tangannya. Tetapi jika hak interpelasi diajukan dan disetujui dalam rapat paripurna maka bupati wajib untuk memberikan penjelasan.

Mungkin pengajuan hak interpelasi akan dilakukan anggota dewan saat rapat paripurna, sesuai dengan prosedur, maka surat dari inisiator ini diterima dan diajukan kepada badan musyawarah untuk diagendakan dalam rapat paripurna.

"Jika dalam paripurna disetujui maka akan di lakukan pemanggilan terhadap bupati," katanya. Tujuannya untuk meberikan jawaban atas pertanyaan anggota dewan. Untuk penjelasan ini harus dilakukan bupati sendiri dan tidak bisa diwakilkan.

Ia menegaskan, hak interpelasi ini bukan ajang mengadili eksekutif tetapi sebagai ruang untuk memberikan jawaban atas keraguan anggota dewan terhadap kebijakan yang dilakukan bupati.

Wacana interpelasi ini mulai berkembang di lingkungan anggota DPRD Rejang Lebong sejak terjadinya penolakan terhadap perubahan APBD 2009, karena penggunaan anggaran pagu anggaran seperti dana kegiatan HUT Kota Curup, ibu kota Kabupaten Rejang Lebong, dari anggaran yang ditetapkan Rp1 miliar digunakan mencapai Rp2 miliar lebih.

Selain itu, dana kegiatan peringatan 1 Muharam juga melebihi anggaran Rp800 juta, serta penggunaan dana bantuan sosial senilai Rp13,2 miliar yang diajukan dalam RAPBD perubahan tahun 2009 dinilai anggota dewan melanggar PP No 58 tahun 2005 dan Permendagri No 13 tahun 2006.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009