Denpasar (ANTARA) - Selama masa pandemi Covid-19, jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Denpasar, meningkat hingga 200 persen pada periode Januari sampai dengan Juni 2020.

"Pada periode ini terjadi kenaikan yang cukup signifikan untuk perkara narkotika. Walaupun jumlah perkaranya lebih sedikit, sekarang ada 221 perkara kalau enam bulan lalu ada 400 perkara. Tapi jumlah barang bukti narkotikanya meningkat secara signifikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Luhur Istighfar, saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba itu, di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu.

Baca juga: Polisi musnahkan sabu dan ganja senilai Rp5,89 miliar

Ia mengatakan jumlah barang bukti atau barang rampasan narkotika, terutama jenis ganja, sabu-sabu dan ekstasi meningkat sekitar 200 persen. 

Rincian jumlah barang bukti narkotika itu adalah ganja 28 gram, heroin 7,61 gram, hashish 3,69 gram, kokain 7,50 gram, ekstasi 2,094 gram dan 974 butir, sabu-sabu 11,881 gram serta tablet lain 51.436 butir.

Selain itu, juga dilakukan pemusnahan 125 telepon genggam berbagai merk, empat senjata tajam dan 1.516 jamu dan kosmetik ilegal.

Baca juga: Kapolda: Sulteng sasaran masuk dan transit narkoba paling strategis

"Kalau nilai juga mengalami kenaikan hampir kurang lebih 6 bulan yang lalu sekitar Rp16,6 miliar. Kalau tahun ini nilai-nilainya kita peroleh dari penyidik dengan total mencapai Rp25,8 miliar. Jadi memang ada kenaikan yang cukup signifikan juga dari angka rupiahnya naik," katanya.

Iamenjelaskan memang lebih banyak motif-motif peredaran narkotika ini karena motif ekonomi, karena rata-rata tidak memiliki pekerjaan. Untuk tukang tempel narkotika biasanya memperoleh Rp50.000 sampai Rp100.000.

"Walaupun ada juga pemakai, ada juga yang memang pengedar yang memang sudah ada yang profesional dan sebagainya. Untuk jenis narkoba sendiri, masih sama seperti sebelumnya, tidak ada ditemukan jenis narkotika baru," katanya.

Baca juga: BNN Sumut musnahkan barang bukti 26 kilogram sabu

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020